BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: CNBC Indonesia

Foto: CNBC Indonesia

Jemarionline – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk beberapa wilayah di Indonesia pada hari Senin, 19 Januari 2026.

Wilayah yang diprediksi terdampak antara lain: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

BMKG memperkirakan wilayah tersebut akan mengalami hujan lebat disertai angin kencang. Masyarakat diminta untuk waspada, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :  Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut BPJS Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS

Potensi Dampak Cuaca Ekstrem

  • Banjir dan genangan air di wilayah rendah

  • Pohon tumbang atau atap rusak akibat angin kencang

  • Gangguan transportasi, terutama di jalan tol dan daerah rawan banjir

BMKG juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik dan selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi BMKG.

Tips Aman Menghadapi Cuaca Buruk

  1. Periksa prakiraan cuaca secara rutin melalui aplikasi atau website BMKG.

  2. Hindari bepergian ke daerah rawan banjir atau longsor.

  3. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman saat hujan lebat.

  4. Simpan kontak darurat dan persiapkan peralatan dasar seperti senter dan obat-obatan.

Baca Juga :  Komisi X DPR Usulkan Pendanaan Program MBG Tak Hanya dari Anggaran Pendidikan

Kesimpulan

Cuaca ekstrem dapat terjadi sewaktu-waktu. Peringatan BMKG penting untuk melindungi diri, keluarga, dan properti. Dengan mengikuti tips aman, masyarakat dapat mengurangi risiko dan tetap beraktivitas dengan aman.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB