Bantuan Sekolah Cair! Ini Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 dengan Mudah dan Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Sekolah Cair! Ini Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 dengan Mudah dan Cepat

Bantuan Sekolah Cair! Ini Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 dengan Mudah dan Cepat

JAKARTA — Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali mulai disalurkan kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan. Orang tua dan peserta didik kini dapat mengecek status pencairan bantuan sekolah secara online dengan cara yang mudah dan cepat melalui laman resmi pemerintah.

Program bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah.

PIP 2026 Mulai Cair Bertahap

Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun anggaran. Pada 2026, pencairan tahap awal atau Termin 1 berlangsung pada periode Februari hingga April bagi siswa yang datanya telah valid dan rekening bantuan sudah aktif.

Program ini menjadi salah satu bantuan pendidikan terbesar pemerintah dengan target jutaan siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp13,4 triliun untuk menjangkau lebih dari 18 juta peserta didik di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  "Kabar Gembira" Bagi Siswa Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Dan Internasional

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026

Orang tua maupun siswa dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui situs resmi PIP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Pilih menu Cek Penerima PIP

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau NIK

  4. Isi kode verifikasi yang muncul

  5. Klik tombol cek untuk melihat status pencairan bantuan

Pengecekan secara berkala penting dilakukan karena bantuan tidak otomatis diterima setiap tahun dan harus melalui proses verifikasi data sekolah.

Besaran Bantuan PIP 2026

Nominal bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD / sederajat: Rp450.000 per tahun

  • SMP / sederajat: Rp750.000 per tahun

  • SMA / SMK / sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun

Baca Juga :  Meta Klarifikasi Masalah Email Reset Password Massal: "Sistem Kami Tidak Dibobol"

Dana bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti perlengkapan belajar, transportasi, hingga biaya pendukung pendidikan lainnya.

Tujuan Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar bertujuan menekan angka putus sekolah sekaligus membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Pemerintah juga telah mengintegrasikan data penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan lebih tepat sasaran.

Kemendikdasmen mengimbau orang tua memastikan data siswa di sekolah selalu aktif serta melakukan aktivasi rekening bantuan agar dana dapat segera dicairkan.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB