BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh (Foto: BSI/istimewa)

BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh (Foto: BSI/istimewa)

Jemarionline.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan peran aktifnya dalam pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi di Aceh melalui pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara). Dalam program kolaboratif bersama Danantara Indonesia dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BSI membangun 90 unit Huntara atau sekitar 15 persen dari total 600 unit hunian yang disiapkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Penyerahan kunci Huntara dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang dan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Managing Director Stakeholders Management BPI Danantara Rohan Hafas, Wakil Direktur Utama BSI Bob T. Ananta, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, serta perwakilan BUMN lainnya.

Program Rumah Hunian Danantara merupakan bentuk nyata sinergi BUMN di bawah naungan Danantara Indonesia dalam menghadirkan hunian sementara yang layak, aman, dan bermartabat bagi korban bencana. Huntara ini dibangun sesuai standar kelayakan hunian darurat dengan struktur yang aman, ketersediaan air bersih, sanitasi memadai, akses listrik, serta layanan kesehatan.

Baca Juga :  Kapolri Dorong Sinergi Polri dan GP Ansor-Banser untuk Perkuat Keamanan dan Pembangunan Nasional

Selain hunian, kawasan Huntara juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung untuk menunjang pemulihan sosial masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi klinik kesehatan, taman bermain anak, akses internet, serta pasokan listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa biaya.

Wakil Direktur Utama BSI Bob T. Ananta menyampaikan bahwa partisipasi BSI dalam pembangunan Huntara merupakan wujud komitmen perseroan dalam memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana.

“Program ini mencerminkan semangat kolaborasi dan nilai kebermanfaatan BSI bagi masyarakat. Kami berharap kehadiran hunian ini dapat membantu para penyintas kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan tenang. BSI akan terus hadir mendampingi masyarakat, baik dalam kondisi darurat maupun proses pemulihan,” ujar Bob.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Serah terima kunci Huntara ini menandai kesiapan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang untuk segera ditempati. Pengelolaan hunian, penetapan penerima manfaat, hingga distribusi dan penempatan warga sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Partisipasi BSI dalam pembangunan Huntara melengkapi rangkaian aksi kemanusiaan yang telah dilakukan sejak awal bencana. Hingga saat ini, BSI telah menyalurkan bantuan logistik lebih dari 203 ton, mengirimkan 100 relawan, mendirikan posko kesehatan dan dapur umum, menyediakan layanan trauma healing bagi anak-anak, serta melakukan pembersihan masjid dan outlet terdampak.

Selain itu, BSI juga mengaktifkan kembali jaringan telekomunikasi, membuka layanan cabang secara bertahap, mengoptimalkan layanan perbankan bagi nasabah terdampak, serta memfasilitasi layanan penukaran uang tidak layak edar (UTLE) guna mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru