Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Keberadaan tiang listrik di depan rumah atau di atas lahan milik warga di Kota Sungai Penuh kerap menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang listrik oleh PLN di tanah pribadi.

Pemasangan tiang listrik untuk kepentingan pelayanan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, penyedia tenaga listrik diberi kewenangan menggunakan tanah warga, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Buka Turnamen Gubernur Cup Futsal 2026, Diikuti 192 Tim

PLN tidak dapat memasang tiang listrik secara sepihak. Setiap penggunaan lahan harus disertai penyelesaian status tanah terlebih dahulu dan tetap menghormati hak pemilik lahan. Penggunaan tanah tersebut juga tidak menghapus hak kepemilikan warga.

Sebagai bentuk perlindungan, pemilik tanah berhak menerima kompensasi atas penggunaan lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan nilai pasar melalui lembaga penilai resmi dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab PLN.

Baca Juga :  Sapi Kurban 800 Kg dari Presiden RI untuk Sungai Penuh Disembelih

Selain itu, warga Sungai Penuh yang merasa keberatan atas keberadaan tiang listrik di depan rumah dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. Pemindahan dilakukan setelah survei lokasi dengan biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan PLN.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan listrik dan hak masyarakat di Kota Sungai Penuh.

Penulis : Ar-rasyid

Berita Terkait

Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah
Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini
Wako Alfin Serahkan Ambulance Gratis untuk Bantu Pelayanan Warga
Bank Jambi Kurban 42 Sapi dan 5 Kambing, Daging Dibagikan ke Warga
Ribuan Warga Sungai Penuh Antusias Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden
Pemprov Jambi Buka Program Beasiswa S1 untuk 500 Penerima
Tujuh KDKMP Sungai Penuh Mulai Dibangun Bertahap
Sapi Kurban 800 Kg dari Presiden RI untuk Sungai Penuh Disembelih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Serahkan Ambulance Gratis untuk Bantu Pelayanan Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:00 WIB

Bank Jambi Kurban 42 Sapi dan 5 Kambing, Daging Dibagikan ke Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Ribuan Warga Sungai Penuh Antusias Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB