Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Keberadaan tiang listrik di depan rumah atau di atas lahan milik warga di Kota Sungai Penuh kerap menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang listrik oleh PLN di tanah pribadi.

Pemasangan tiang listrik untuk kepentingan pelayanan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, penyedia tenaga listrik diberi kewenangan menggunakan tanah warga, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Monadi Resmi Lantik Pejabat Rumah Sakit Milik Pemkab Kerinci

PLN tidak dapat memasang tiang listrik secara sepihak. Setiap penggunaan lahan harus disertai penyelesaian status tanah terlebih dahulu dan tetap menghormati hak pemilik lahan. Penggunaan tanah tersebut juga tidak menghapus hak kepemilikan warga.

Sebagai bentuk perlindungan, pemilik tanah berhak menerima kompensasi atas penggunaan lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan nilai pasar melalui lembaga penilai resmi dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab PLN.

Baca Juga :  Pemkab Bandung Barat Tunggu Kajian Badan Geologi untuk Relokasi Warga

Selain itu, warga Sungai Penuh yang merasa keberatan atas keberadaan tiang listrik di depan rumah dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. Pemindahan dilakukan setelah survei lokasi dengan biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan PLN.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan listrik dan hak masyarakat di Kota Sungai Penuh.

Penulis : Ar-rasyid

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB