Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Keberadaan tiang listrik di depan rumah atau di atas lahan milik warga di Kota Sungai Penuh kerap menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang listrik oleh PLN di tanah pribadi.

Pemasangan tiang listrik untuk kepentingan pelayanan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, penyedia tenaga listrik diberi kewenangan menggunakan tanah warga, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Hardizal Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Sungai Penuh, Tekankan Komitmen Pendidikan Berkualitas

PLN tidak dapat memasang tiang listrik secara sepihak. Setiap penggunaan lahan harus disertai penyelesaian status tanah terlebih dahulu dan tetap menghormati hak pemilik lahan. Penggunaan tanah tersebut juga tidak menghapus hak kepemilikan warga.

Sebagai bentuk perlindungan, pemilik tanah berhak menerima kompensasi atas penggunaan lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan nilai pasar melalui lembaga penilai resmi dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab PLN.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Ranperwali Sungai Penuh, Fokus Pelayanan Publik dan Dana Desa

Selain itu, warga Sungai Penuh yang merasa keberatan atas keberadaan tiang listrik di depan rumah dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. Pemindahan dilakukan setelah survei lokasi dengan biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan PLN.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan listrik dan hak masyarakat di Kota Sungai Penuh.

Penulis : Ar-rasyid

Berita Terkait

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur
Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat
Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional
Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030
Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang
BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:23 WIB

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur

Kamis, 10 September 2026 - 08:17 WIB

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB