Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Tiang Listrik di Lahan Warga Sungai Penuh Diatur Undang-Undang

Jemarionline.com, Sungai Penuh – Keberadaan tiang listrik di depan rumah atau di atas lahan milik warga di Kota Sungai Penuh kerap menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang listrik oleh PLN di tanah pribadi.

Pemasangan tiang listrik untuk kepentingan pelayanan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, penyedia tenaga listrik diberi kewenangan menggunakan tanah warga, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah

PLN tidak dapat memasang tiang listrik secara sepihak. Setiap penggunaan lahan harus disertai penyelesaian status tanah terlebih dahulu dan tetap menghormati hak pemilik lahan. Penggunaan tanah tersebut juga tidak menghapus hak kepemilikan warga.

Sebagai bentuk perlindungan, pemilik tanah berhak menerima kompensasi atas penggunaan lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan nilai pasar melalui lembaga penilai resmi dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab PLN.

Baca Juga :  Eros Gold, Herbisida Andalan Petani untuk Kendalikan Gulma

Selain itu, warga Sungai Penuh yang merasa keberatan atas keberadaan tiang listrik di depan rumah dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. Pemindahan dilakukan setelah survei lokasi dengan biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan PLN.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan listrik dan hak masyarakat di Kota Sungai Penuh.

Penulis : Ar-rasyid

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi
Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasan Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Kamis, 9 April 2026 - 22:00 WIB

Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB