Jemarionline.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027.Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026.
Dasar Pelaksanaan SPMB SMK
Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan SPMB SMK 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.Sistem ini juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan data siswa lebih akurat dan tidak terjadi duplikasi.
Pelaksanaan SPMB SMK wajib mengikuti prinsip berikut:
- Transparan
- Akuntabel
- Tidak diskriminatif
- Memberi kesempatan yang adil bagi semua calon siswa
Pemerintah daerah memiliki beberapa tugas penting, antara lain:
- Menentukan daya tampung SMK
- Mengumumkan jadwal pendaftaran
- Menyediakan layanan informasi dan pengaduan
Jalur Penerimaan SPMB SMK
SPMB SMK 2026/2027 menggunakan beberapa jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur domisili
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi
- Jalur mutasi
Setiap jalur disiapkan agar akses pendidikan lebih merata dan inklusif.
Kriteria Seleksi Siswa SMK
Seleksi calon siswa SMK mempertimbangkan:
- Nilai rapor lima semester terakhir
- Prestasi akademik dan nonakademik
- Tes bakat dan minat sesuai jurusan
Pemerintah juga menetapkan ketentuan kuota, yaitu:
- Minimal 15% untuk siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas
- Maksimal 10% untuk jalur domisili terdekat
Jika daya tampung sekolah negeri penuh, pemerintah daerah dapat:
- Bekerja sama dengan sekolah swasta
- Mengarahkan siswa ke sekolah yang masih memiliki kuota









