Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Jemarionline.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027.Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026.

Dasar Pelaksanaan SPMB SMK

Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan SPMB SMK 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.Sistem ini juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan data siswa lebih akurat dan tidak terjadi duplikasi.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP–Australia Awards 2026 Dibuka

Pelaksanaan SPMB SMK wajib mengikuti prinsip berikut:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif
  • Memberi kesempatan yang adil bagi semua calon siswa

Pemerintah daerah memiliki beberapa tugas penting, antara lain:

  • Menentukan daya tampung SMK
  • Mengumumkan jadwal pendaftaran
  • Menyediakan layanan informasi dan pengaduan

Jalur Penerimaan SPMB SMK

SPMB SMK 2026/2027 menggunakan beberapa jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur domisili
  • Jalur afirmasi
  • Jalur prestasi
  • Jalur mutasi
Baca Juga :  Sekolah Unggul Garuda Resmi Dibuka, Rekrutmen Guru PPPK 2026

Setiap jalur disiapkan agar akses pendidikan lebih merata dan inklusif.

Kriteria Seleksi Siswa SMK

Seleksi calon siswa SMK mempertimbangkan:

  • Nilai rapor lima semester terakhir
  • Prestasi akademik dan nonakademik
  • Tes bakat dan minat sesuai jurusan

Pemerintah juga menetapkan ketentuan kuota, yaitu:

  • Minimal 15% untuk siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas
  • Maksimal 10% untuk jalur domisili terdekat

Jika daya tampung sekolah negeri penuh, pemerintah daerah dapat:

  • Bekerja sama dengan sekolah swasta
  • Mengarahkan siswa ke sekolah yang masih memiliki kuota

Berita Terkait

Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta
Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting
UPN Veteran Jakarta Masuk Daftar Prodi Terketat SNBP 2026
SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP
Kemendikdasmen Terapkan WFH Setiap Jumat, Guru Wajib Mengajar di Sekolah
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Lapor Ombudsma,Ada Apa?
UTBK 2026 Segera Ditutup, Ini Batas Akhir Pendaftarannya
Beasiswa LPDP–Australia Awards 2026 Dibuka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026 - 22:30 WIB

Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 03:00 WIB

Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

UPN Veteran Jakarta Masuk Daftar Prodi Terketat SNBP 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP

Berita Terbaru

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Pendidikan

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Sabtu, 11 Apr 2026 - 04:00 WIB

Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa? ( Ilustrasi : AI )

Hukum

Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 03:00 WIB

Drone AS Senilai Rp3,5 Triliun Hilang Kontak di Selat Hormuz (DOK.ANGKATAN UDARA AS via WIKIMEDIA COMMONS/KOMPAS.com)

Internasional

Drone AS Senilai Rp3,5 Triliun Hilang Kontak di Selat Hormuz

Sabtu, 11 Apr 2026 - 02:00 WIB