Pemerintah Siapkan Aturan AI, Media Massa Diminta Tetap Utamakan Peran Jurnalis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Arief/detikcom)

Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Arief/detikcom)

Jemarionline – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk pemanfaatannya di sektor media massa. Aturan ini disiapkan sebagai respons atas derasnya arus informasi dan tantangan disinformasi di era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut saat ini masih berada di Kementerian Hukum dan diharapkan segera ditandatangani.

“Jika Perpres ini terbit, akan menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri terkait penggunaan AI,” ujar Meutya saat memberikan sambutan pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Meutya menegaskan, pemanfaatan AI dalam dunia jurnalistik tidak boleh sepenuhnya menggantikan peran manusia. Menurutnya, ruang redaksi tetap harus memberi prioritas kepada jurnalis sebagai penanggung jawab utama karya jurnalistik.

Baca Juga :  Perusahaan Teknologi Global Luncurkan AI Generasi Baru yang Bisa Membuat Konten Video Otomatis

“AI boleh digunakan sebagai alat bantu. Namun, keberpihakan harus tetap ada pada tangan manusia yang bekerja secara profesional dan beretika,” jelasnya.

Ia juga menyebut, Komdigi akan membuka dialog intensif dengan pelaku media agar aturan yang disusun tidak merugikan industri pers dan justru mendukung keberlanjutan media massa di tengah perubahan teknologi.

“Kita perlu komunikasi terbuka dan berkelanjutan. Harapannya, media bisa bertahan dan berkembang secara sehat di era AI,” kata Meutya.

Disrupsi Informasi Jadi Tantangan Utama

Dalam kesempatan tersebut, Meutya menyoroti disrupsi informasi yang kian masif. Ia menilai masyarakat kini membutuhkan informasi yang bukan hanya cepat, tetapi juga akurat dan kontekstual.

“Disinformasi menjadi tantangan global. Bukan hanya Indonesia yang mengalaminya,” ujarnya.

Meski menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, Meutya menekankan bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab.

“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Ia mengingatkan, maraknya disinformasi dapat menggerus kepercayaan publik terhadap media, sehingga kualitas dan integritas jurnalistik harus terus dijaga, termasuk dari sisi etika dan keberlanjutan ekonomi media.

Dewan Pers: Masyarakat Tetap Cari Media Tepercaya

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengibaratkan kondisi informasi saat ini seperti banjir besar. Di tengah banjir tersebut, banyak informasi kotor dan menyesatkan, namun masyarakat tetap berusaha mencari sumber yang jernih.

“Di tengah banjir hoaks, pada akhirnya orang akan mencari ‘air bersih’, yaitu media yang bisa dipercaya,” ujarnya.

Komaruddin menyebut, meski media sosial dipenuhi konten sensasional dan banyak diminati, masyarakat tetap menjadikan media arus utama sebagai rujukan ketika membutuhkan informasi yang akurat.

“Riset menunjukkan masyarakat menikmati media sosial, tetapi untuk kebenaran, mereka kembali ke media mainstream,” katanya.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Tren Baru Gen Z Tinggalkan Smartphone, Kini Beralih ke Gadget Sederhana
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:50 WIB

Tren Baru Gen Z Tinggalkan Smartphone, Kini Beralih ke Gadget Sederhana

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB