Kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret nama penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania kembali menjadi sorotan.
Aset milik keduanya kini terancam disita oleh pengadilan. Penyitaan bisa dilakukan jika mereka tidak segera membayar ganti rugi kepada para korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memerintahkan Olivia Nathania dan pihak terkait untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban kasus tersebut.
Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi.
Pengadilan Beri Teguran Eksekusi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan teguran eksekusi atau aanmaning kepada pihak Olivia Nathania.
Teguran ini merupakan peringatan agar pihak yang kalah dalam perkara segera melaksanakan putusan pengadilan.
Dalam sidang tersebut, pihak Olivia Nathania dilaporkan tidak hadir. Mereka disebut tidak menerima surat panggilan dari pengadilan.
Pengadilan kemudian memberikan batas waktu hingga 11 Maret 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika tetap tidak dipenuhi, pengadilan dapat melanjutkan proses eksekusi.
Sejumlah Aset Terancam Disita
Kuasa hukum korban menyebut sejumlah aset milik Olivia Nathania dan keluarganya telah diidentifikasi.
Aset tersebut bisa disita untuk menutup kerugian para korban.
Beberapa aset yang berpotensi disita antara lain:
-
Tanah dan bangunan
-
Kendaraan
-
Rekening bank
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah di kawasan Kalibata Indah yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Nilai tersebut dinilai cukup untuk menutup kerugian para korban yang mencapai miliaran rupiah.
Bermula dari Kasus CPNS Bodong
Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, diduga menjanjikan kelulusan CPNS kepada ratusan orang.
Para korban diminta membayar sejumlah uang dengan iming-iming bisa menjadi pegawai negeri.
Namun janji tersebut tidak pernah terwujud. Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Dalam perkara pidana, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara pada 2022. Ia kemudian bebas pada April 2024 setelah menjalani masa hukuman.
Meski demikian, para korban masih menuntut pengembalian kerugian melalui jalur perdata.
Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pihak tergugat untuk membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada 179 korban.
Jika kewajiban itu tidak segera dipenuhi, pengadilan dapat melakukan penyitaan aset secara paksa sebagai bagian dari eksekusi putusan.









