Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara setelah World Health Organization menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Langkah ini muncul untuk mencegah masuknya kasus Ebola ke Indonesia di tengah meningkatnya risiko penyebaran lintas negara.
WHO Tetapkan Status Darurat Global Ebola
World Health Organization menetapkan wabah Ebola sebagai PHEIC karena otoritas kesehatan dunia menilai risiko penyebaran lintas negara semakin tinggi. WHO menilai kondisi ini membutuhkan koordinasi internasional yang lebih ketat meski Ebola belum masuk kategori pandemi.
WHO mengambil keputusan tersebut setelah mencatat tingginya angka kematian, penyebaran lintas wilayah, dan ketidakpastian pola penularan di Afrika Tengah. Situasi ini mendorong negara-negara untuk meningkatkan kewaspadaan kesehatan global.
Pemerintah Indonesia langsung menindaklanjuti keputusan itu dengan memperkuat pengawasan di jalur masuk internasional.
Indonesia Perketat Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk negara untuk mencegah masuknya virus Ebola.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pihaknya memperketat skrining terhadap pelaku perjalanan dari wilayah terdampak.
Ia menegaskan pemerintah tetap siaga meski Ebola belum berubah menjadi pandemi global. Menurutnya, tingkat kematian yang tinggi membuat virus ini tetap menjadi ancaman serius.
Risiko Penyebaran Lintas Negara Meningkat
Laporan kesehatan juga mencatat kasus terkait perjalanan di beberapa wilayah, termasuk Kampala (Uganda) dan Kinshasa di Republik Demokratik Kongo Democratic Republic of the Congo.
Mobilitas penduduk yang tinggi mempercepat potensi penyebaran virus antarnegara. Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.
Pemerintah Indonesia menilai situasi ini meningkatkan risiko masuknya penyakit ke dalam negeri melalui perjalanan internasional.
Pemerintah Perkuat Skrining di Pintu Masuk Negara
Kemenkes menempatkan petugas kesehatan di bandara dan pelabuhan internasional untuk memeriksa pelaku perjalanan secara ketat. Petugas memprioritaskan penumpang yang berasal dari atau pernah transit di wilayah terdampak Ebola.
Petugas kesehatan juga memeriksa gejala awal seperti demam, lemas, dan tanda-tanda infeksi lainnya. Jika menemukan indikasi mencurigakan, petugas langsung mengarahkan penumpang ke fasilitas kesehatan rujukan.
Pemerintah juga menghubungkan seluruh laporan dengan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) untuk pemantauan 24 jam.
Laboratorium Nasional Siaga Deteksi Cepat
Pemerintah meningkatkan kesiapan laboratorium nasional untuk mendukung deteksi dini Ebola. Petugas laboratorium mempercepat proses pemeriksaan sampel untuk memastikan hasil lebih cepat dan akurat.
Kemenkes menargetkan setiap dugaan kasus dapat terdeteksi lebih awal agar tidak berkembang menjadi penularan lokal. Sistem ini memperkuat rantai respons kesehatan nasional terhadap penyakit menular berisiko tinggi.
Karakteristik Ebola dan Tingkat Kematian
Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat kematian rata-rata sekitar 50 persen. Virus ini menyebar melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan terinfeksi.
Virus juga dapat masuk melalui luka terbuka atau selaput lendir. Masa inkubasi berlangsung antara 2 hingga 21 hari sebelum gejala muncul.
Penderita biasanya mengalami demam tinggi, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala pada tahap awal. Kondisi kemudian berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga saat ini, belum tersedia obat spesifik yang digunakan secara luas untuk mengobati Ebola. Vaksin juga masih terbatas pada wilayah tertentu di Afrika.
Imbauan Kesehatan untuk Masyarakat
Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait Ebola. Kemenkes menekankan pentingnya mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Masyarakat perlu menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mengurangi risiko penularan penyakit. Langkah ini mencakup mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat sakit, dan menerapkan etika batuk.
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari kontak langsung dengan orang sakit atau hewan yang berpotensi membawa virus.
Pemantauan WNI dari Wilayah Terdampak
Pemerintah memantau warga negara Indonesia yang baru kembali dari wilayah terdampak seperti Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Setiap pelaku perjalanan diminta mengamati kondisi kesehatan selama 21 hari setelah tiba di Indonesia. Jika muncul gejala seperti demam atau perdarahan, mereka harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Langkah ini membantu pemerintah mendeteksi potensi kasus lebih cepat dan mencegah penyebaran di dalam negeri.(ar)









