5 Jenis Kendaraan Ini Tidak Kena Pajak Tahunan, Mobil Listrik Masih Bebas?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Detik.com/Dikhy Sasra

Foto: Detik.com/Dikhy Sasra

Jakarta, Jemarionline.com – Membayar pajak kendaraan bermotor masih menjadi kewajiban rutin bagi sebagian besar pemilik kendaraan di Indonesia. Selain menjaga legalitas kendaraan, pembayaran pajak juga membantu penerimaan daerah.

Namun, tidak semua kendaraan masuk kategori wajib pajak tahunan.

Pemerintah menetapkan beberapa jenis kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat.

Aturan ini juga memunculkan perhatian baru karena banyak masyarakat mulai mempertanyakan status kendaraan listrik.

Lalu, kendaraan apa saja yang tidak perlu membayar pajak tahunan?Aturan Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

Pemerintah memasukkan daftar kendaraan yang memperoleh pengecualian melalui Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Artinya, pemilik kendaraan dalam kategori tersebut tidak perlu membayar pajak tahunan seperti kendaraan pada umumnya.

Berikut daftar lengkapnya.

1. Kereta Api

Jenis pertama yang tidak masuk objek PKB adalah kereta api.

Pemerintah sejak awal tidak mengelompokkan transportasi berbasis rel sebagai kendaraan yang mengikuti mekanisme pajak kendaraan jalan raya.

Karena itu, operator kereta tidak menjalankan kewajiban PKB tahunan seperti pemilik kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Pengguna Mobil Listrik Perlu Paham, Isi Daya di SPKLU Tak Harus 100 Persen

2. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara

Selanjutnya, pemerintah juga memberi pengecualian untuk kendaraan yang mendukung pertahanan dan keamanan negara.

Kategori ini mencakup kendaraan operasional yang menjalankan fungsi khusus dan tidak dipakai untuk aktivitas umum.

Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak mengikuti sistem pajak kendaraan reguler.

3. Kendaraan Milik Kedutaan dan Lembaga Internasional

Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan untuk kendaraan milik:

  • kedutaan
  • konsulat
  • perwakilan negara asing
  • lembaga internasional tertentu

Namun, pemerintah menerapkan fasilitas ini berdasarkan prinsip timbal balik antarnegara.

Karena itu, pelaksanaannya mengikuti ketentuan diplomatik yang berlaku.

4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan

Kategori berikutnya mencakup kendaraan yang menggunakan energi terbarukan.

Bagian ini menjadi salah satu poin yang paling banyak menarik perhatian masyarakat.

Alasannya, banyak orang langsung menghubungkan aturan tersebut dengan kendaraan listrik.

Meski begitu, pemerintah tetap mengatur penerapan insentif melalui mekanisme yang berbeda.

5. Kendaraan Tertentu yang Ditentukan Pemerintah Daerah

Selain kategori di atas, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menentukan kendaraan tertentu yang memperoleh pembebasan pajak.

Setiap daerah dapat membuat kebijakan sesuai kondisi wilayah dan kebutuhan fiskal.

Baca Juga :  Investasi Pabrik Truk Listrik di Cilegon Jadi Sorotan, Benarkah Akan Jadi Basis EV Indonesia?

Akibatnya, aturan yang berlaku tidak selalu sama di setiap provinsi.

Bagian ini menjadi pembahasan yang paling sering muncul.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah menyebut kendaraan listrik secara langsung dalam kelompok yang memperoleh insentif perpajakan.

Namun sekarang, regulasi terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik secara eksplisit sebagai kendaraan bebas PKB.

Meski demikian, perubahan tersebut tidak berarti mobil listrik langsung terkena pajak penuh.

Pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBNKB sesuai kebijakan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih dapat memberikan keringanan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Karena itu, pemilik kendaraan listrik tetap perlu memantau aturan di daerah masing-masing.

Apa Dampaknya Untuk Pemilik Kendaraan?

Bagi pemilik motor dan mobil konvensional, kewajiban pajak tahunan tetap berjalan seperti biasa.

Sementara itu, pemilik kendaraan listrik perlu mengikuti perkembangan aturan insentif yang berlaku.

Selain membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan juga sebaiknya memastikan masa berlaku STNK tetap aktif.

Langkah tersebut membantu menghindari kendala administrasi di kemudian hari. (man)

Berita Terkait

BYD Racco Resmi Dijual di Jepang Harga Rp 200 Jutaan
Minat All-New Lexus ES Melonjak Tinggi Sebelum Resmi Meluncur di GIIAS 2026
Honda Pajang Mobil Lintas Generasi di GIIAS 2026 untuk Tampilkan Evolusi Teknologi
Spesifikasi dan Harga VinFast VF 7 Indonesia, SUV Listrik Bertenaga 349 HP
BYD Tanggapi Insiden Mobil Listrik Terbakar Di Tol Cikampek
Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan
Adu SUV PHEV 7 Penumpang, DFSK E5 Plus atau Wuling Eksion PHEV?
Kecelakaan beruntun Tol JORR dipicu rem mendadak pagi ini
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:00 WIB

BYD Racco Resmi Dijual di Jepang Harga Rp 200 Jutaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Minat All-New Lexus ES Melonjak Tinggi Sebelum Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Honda Pajang Mobil Lintas Generasi di GIIAS 2026 untuk Tampilkan Evolusi Teknologi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Spesifikasi dan Harga VinFast VF 7 Indonesia, SUV Listrik Bertenaga 349 HP

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:10 WIB

BYD Tanggapi Insiden Mobil Listrik Terbakar Di Tol Cikampek

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB