MERANGIN, Jemarionline.com – Polda Jambi melalui Ditreskrimsus bergerak cepat dan menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang sedang bekerja di lokasi tambang.
Tim kepolisian mendatangi Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, setelah menerima laporan dari warga. Masyarakat sebelumnya mengeluhkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan sekitar.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan para pelaku masih menjalankan aktivitas penambangan menggunakan satu unit excavator. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan seluruh orang yang terlibat.
Tujuh Orang Terjaring Operasi
Polisi mengamankan tujuh orang yang bekerja di lokasi tambang. Mereka terdiri dari operator alat berat dan pekerja lapangan.
Para pelaku berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26), dan J (39). Enam orang di antaranya berasal dari Sumatera Utara, sementara satu lainnya merupakan warga lokal.
Mereka mengaku bekerja sebagai operator dan pembantu operasional alat berat di lokasi tersebut.
Polisi Sita Alat dan Hentikan Aktivitas Tambang
Petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Polisi menyita kunci excavator sebagai barang bukti utama di lokasi kejadian.
Setelah proses penangkapan, tim kepolisian langsung menghentikan seluruh kegiatan tambang di area tersebut. Mereka kemudian membawa para pelaku ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang berlaku.
Pemilik Alat Berat Masih Dalam Pengejaran
Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi adanya pihak lain yang berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus pendana kegiatan tambang.
Namun hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pemilik alat tersebut. Aparat memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menduga pemilik alat memiliki peran penting dalam mengatur operasional tambang ilegal di wilayah Merangin.
Polisi Perkuat Penindakan PETI
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak semua pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu. Polisi tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga memburu pemodal dan penyedia alat berat.
Aparat menilai PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Aktivitas ini juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar karena dapat merusak struktur tanah dan mencemari sumber air.
Karena itu, kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal.
Laporan Warga Jadi Titik Awal Pengungkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan dan lahan sekitar permukiman.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian memastikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat.
Langkah cepat ini membuat aktivitas tambang langsung berhenti begitu aparat tiba di lokasi.
Dampak Tambang Ilegal di Merangin
Aktivitas PETI di wilayah Merangin sudah lama menjadi perhatian karena menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan alat berat membuat lahan cepat rusak dan meninggalkan lubang besar di area tambang.
Selain itu, aktivitas ini juga mengganggu ekosistem sekitar. Air sungai di beberapa titik mengalami perubahan kualitas akibat aktivitas penambangan.
Warga sekitar juga merasakan dampaknya karena akses lahan menjadi terganggu dan risiko bencana meningkat.
Polisi Minta Warga Ikut Berperan
Polda Jambi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
Polisi menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik PETI yang masih terjadi di beberapa daerah.
Aparat juga memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.









