Rangkap Jabatan Sekda Komut Bank Jambi, Kepentingan Publik Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bank Jambi. Foto: dokumen/jambiserucom

Gedung Bank Jambi. Foto: dokumen/jambiserucom

Jambi, Jemarionline.com – Rangkap jabatan Sekda Bank Jambi kembali memantik perdebatan publik. Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Komisaris Utama bank daerah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyentuh langsung isu kepentingan publik, integritas, dan tata kelola pemerintahan.

Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki alasan kuat. Mereka ingin memastikan bank milik daerah berjalan selaras dengan kebijakan pembangunan. Namun di sisi lain, publik melihat potensi konflik kepentingan yang sulit dihindari.

Dua Peran, Satu Kepentingan?

Sekretaris Daerah memegang posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengoordinasikan anggaran, termasuk aliran dana yang juga berhubungan dengan Bank Jambi.

Sementara itu, sebagai Komisaris Utama, ia harus mengawasi kinerja bank secara independen. Di sinilah persoalan muncul: bagaimana seseorang bisa mengawasi lembaga yang juga berkaitan langsung dengan kebijakan yang ia susun sendiri?

Sejumlah pengamat menilai posisi ini menempatkan pejabat pada dua sisi sekaligus—sebagai pengendali kebijakan dan pengawas pelaksana.

Sorotan Konflik Kepentingan

Kritik terhadap rangkap jabatan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Desa Talang Lindung Raih Prestasi Nasional di Hari Desa 2026

Ketua LPKNI, Kurniadi Hidayat, bahkan menegaskan bahwa rangkap jabatan seperti ini menyangkut integritas pemerintahan.

“Rangkap jabatan seperti ini bukan hanya soal etika,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ASN menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

Selain itu, sejumlah regulasi memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan perwakilannya di BUMD. Namun implementasi di lapangan tetap harus mempertimbangkan independensi dan profesionalitas.

Beban Kerja dan Efektivitas

Masalah lain muncul dari sisi efektivitas. Jabatan Sekda sendiri sudah menyita waktu dan energi yang besar.

Di sisi lain, posisi Komisaris Utama juga menuntut pengawasan intensif, terutama di tengah tantangan yang dihadapi bank daerah.

Seorang analis kebijakan publik menilai kondisi ini bisa mengurangi fokus kerja.

“Jabatan Sekda itu sangat menyita waktu,” ungkapnya.

Jika kedua peran dijalankan bersamaan, salah satunya berpotensi tidak optimal.

Argumen Pendukung: Sinergi Kebijakan

Meski menuai kritik, ada juga pihak yang melihat sisi positif dari kebijakan ini. Pemerintah daerah menilai kehadiran Sekda di struktur komisaris dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan.

Baca Juga :  Geger! Kemenag Sungai Penuh Turun Tangan, Warga Langsung Kebagian Sembako Gratis

Penunjukan ini juga dilakukan melalui mekanisme resmi, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pendukung kebijakan ini beranggapan bahwa pengalaman birokrasi Sekda dapat membantu meningkatkan kinerja bank daerah, terutama dalam mendorong pembangunan ekonomi.

Kepentingan Publik Harus Jadi Prioritas

Namun, dalam konteks pelayanan publik, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Setiap kebijakan harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang.

Bank daerah bukan sekadar institusi bisnis. Ia mengelola dana publik dan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap keputusan.

Penutup

Perdebatan soal rangkap jabatan Sekda Bank Jambi tidak akan berhenti dalam waktu dekat. Isu ini menyentuh inti dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga etis dan berpihak pada kepentingan publik.

Jika tidak, kepercayaan masyarakat bisa tergerus—dan itu jauh lebih mahal dibanding sekadar jabatan ganda.

Berita Terkait

Kenduri Sko Tiga Desa di Kerinci Meriah, Kepala Daerah Turun Langsung
PMII Sorot Dugaan Mark-Up Anggaran di Sekretariat DPRD Kerinci
Hardiknas 2026: Pemkot Sungai Penuh Perkuat Pendidikan Karakter dan Buka Program Beasiswa
Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemilik Alat Berat Masih Diburu
Menteri Hukum Apresiasi Pembentukan Posbakum, Wako Alfin Terima Penghargaan
Ketua DPRD Kerinci Hadiri Penandatanganan NPHD, Dorong Penguatan Infrastruktur Pasca Panen
Perkuat Akses Keadilan Desa, Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal
Harga BBM di Jambi Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.850 per Liter
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kenduri Sko Tiga Desa di Kerinci Meriah, Kepala Daerah Turun Langsung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

PMII Sorot Dugaan Mark-Up Anggaran di Sekretariat DPRD Kerinci

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:00 WIB

Hardiknas 2026: Pemkot Sungai Penuh Perkuat Pendidikan Karakter dan Buka Program Beasiswa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemilik Alat Berat Masih Diburu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB

Menteri Hukum Apresiasi Pembentukan Posbakum, Wako Alfin Terima Penghargaan

Berita Terbaru