Aturan Pembayaran TPP ASN Jambi Bisa Dirapel, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto: jambi-independent.co.id-

Sumber Foto: jambi-independent.co.id-

JAMBI, Jemarionline.com — Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara melalui skema rapel.

Pemprov Jambi menyusun skema ini sambil menunggu proses persetujuan dari pemerintah pusat.

Pemerintah menegaskan anggaran TPP tersedia dan siap disalurkan setelah tahapan administrasi selesai.

Pemprov Siapkan Mekanisme Pembayaran TPP

TPP tidak selalu cair pada bulan berjalan.

Setiap perangkat daerah mengajukan pembayaran melalui prosedur administrasi resmi.

Pejabat berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM melalui bendahara pengeluaran instansi.

Setiap instansi menyusun dokumen pendukung untuk mendukung proses pencairan.

Perangkat daerah melampirkan rekap nominatif, laporan produktivitas kerja, dan capaian SKP.

Baca Juga :  Wabup Murison Hadiri Rakerda LPTQ Provinsi Jambi 2026

Selain itu, pemerintah menerapkan mekanisme khusus untuk pengajuan bulan Desember.

ASN Wajib Penuhi Syarat Pencairan

Pemerintah tidak mencairkan rapel tanpa syarat.

ASN harus memenuhi ketentuan administrasi dan indikator kinerja.

Kelengkapan dokumen menjadi dasar proses pembayaran.

Capaian produktivitas kerja juga menentukan besaran TPP.

Jika syarat terpenuhi dan persetujuan pusat terbit, pemerintah menyalurkan TPP secara rapel.

Di sisi lain, skema ini juga menjaga akuntabilitas belanja pegawai.

Pemerintah Minta ASN Pahami Prosedur

Pemprov meminta ASN memahami prosedur pencairan agar tidak muncul salah persepsi.

Pemerintah menegaskan keterlambatan proses tidak menghapus hak penerimaan TPP.

Baca Juga :  Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Polres Kerinci Siapkan Penindakan

Prosedur pencairan berjalan mengikuti tahapan persetujuan pusat.

Karena itu, ASN perlu memastikan administrasi kinerja tersusun lengkap.

Langkah itu membantu instansi mempercepat proses pengajuan.

Pemerintah juga memakai mekanisme ini untuk menjaga pembayaran TPP sesuai aturan.

TPP Didorong Jadi Instrumen Kinerja

Pemerintah menempatkan TPP sebagai instrumen penguatan disiplin dan produktivitas ASN.

Skema ini mengaitkan tunjangan dengan capaian kerja pegawai.

Indikator kinerja menjadi dasar pemerintah menghitung pencairan TPP.

Selanjutnya, Pemprov berharap mekanisme ini memberi kepastian bagi ASN.

Pemerintah juga ingin tata kelola anggaran tetap tertib dan akuntabel.

Berita Terkait

Wali Kota Jambi Ajak Masyarakat Beri Data Jujur pada Sensus Ekonomi 2026
Box Culvert Rusak Picu Banjir, Warga Simpang Belui Minta Perbaikan Segera
Traffic Light Mati Bertahun-Tahun, Warga Sungai Penuh Khawatir Kecelakaan
3.000 Pelajar dan Guru Kerinci-Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi Anti Radikalisme dan Bullying
Merangin Jadi Sorotan TP-PKK Provinsi Jambi dalam Gerakan Jambi Berselawat
Tiga Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap I 2026, KPPN Minta Segera Lengkapi Berkas
Belanja Pegawai APBD Sungai Penuh 2026 Capai 58 Persen, Jauh di Atas Batas Ideal
Polres Kerinci Tangkap Oknum PNS dalam Kasus Sabu, 41 Paket Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Jambi Ajak Masyarakat Beri Data Jujur pada Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:00 WIB

Traffic Light Mati Bertahun-Tahun, Warga Sungai Penuh Khawatir Kecelakaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

3.000 Pelajar dan Guru Kerinci-Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi Anti Radikalisme dan Bullying

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WIB

Merangin Jadi Sorotan TP-PKK Provinsi Jambi dalam Gerakan Jambi Berselawat

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:00 WIB

Tiga Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap I 2026, KPPN Minta Segera Lengkapi Berkas

Berita Terbaru