Jemarionline – Pemerintah Kota Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah. Aturan ini mulai diberlakukan melalui surat edaran yang terbit pada April 2026.
Dalam aturan tersebut, pelajar tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor apa pun ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk semua siswa, tanpa pengecualian.
Alasan utamanya adalah faktor keselamatan. Banyak pelajar dinilai belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang aman di jalan raya.
Selain itu, pemerintah juga ingin menekan risiko kecelakaan yang melibatkan pelajar. Dalam beberapa kasus, penggunaan motor oleh siswa kerap menimbulkan kekhawatiran, baik bagi orang tua maupun pihak sekolah.
Pemkot juga menekankan pentingnya peran orang tua. Mereka diminta ikut mengawasi anak-anak agar tidak melanggar aturan tersebut saat berangkat ke sekolah.
Di sisi lain, sekolah juga didorong untuk aktif memberikan edukasi soal keselamatan berlalu lintas. Tujuannya agar siswa memahami risiko berkendara sejak dini.
Sebagai solusi, siswa diharapkan menggunakan alternatif transportasi yang lebih aman, seperti diantar keluarga atau menggunakan angkutan umum. Hal ini dinilai lebih sesuai dengan usia mereka.
Kebijakan ini pun diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga membentuk kedisiplinan siswa. Pemerintah berharap aturan ini bisa berjalan efektif dengan dukungan semua pihak.









