Jemarionline – Angka besar dalam pengembalian pajak menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kecurigaannya terhadap potensi kebocoran dalam restitusi pajak tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp360 triliun.
Menurutnya, besarnya nilai tersebut tidak diimbangi dengan laporan yang jelas dan rinci. Hal ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana.
Pemerintah pun bergerak cepat. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri aliran dana, terutama pada sektor-sektor yang dianggap rawan.
Langkah ini melibatkan pengawasan internal Kementerian Keuangan serta lembaga eksternal untuk memastikan transparansi.
Selain itu, mekanisme pencairan restitusi akan diperketat. Tujuannya agar hanya wajib pajak yang benar-benar berhak yang menerima pengembalian dana.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat restitusi, melainkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan negara.








