Jemarionline.com, JAKARTA – Gugatan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 masih diperkuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) untuk memastikan PPPK mendapat perlakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
FAIN menambahkan argumen baru yang mencakup aspek filosofi, hukum, dan sosial, serta dokumen pendukung seperti naskah akademik RUU awal. Langkah ini bertujuan agar MK bisa menilai apakah beberapa ketentuan dalam UU ASN bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait hak PPPK.
“Gugatan ini kuat secara substansi dan disusun secara sistematis. Kami berterima kasih kepada Prof. Saldi Isra atas panduan dan masukannya,” kata perwakilan FAIN.
Tahap perbaikan permohonan memberi kesempatan bagi pemohon untuk memperkuat posisi hukum sebelum sidang utama berikutnya.
Isu PPPK makin ramai dibicarakan karena muncul kekhawatiran soal PHK massal. Beberapa kepala daerah menegaskan PPPK tetap aman dan akan dilindungi secara hukum.
Diharapkan, melalui proses ini, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan apakah UU ASN perlu diperbaiki untuk menjamin kesetaraan hak PPPK dengan PNS.









