Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Suryo, pemilik rokok merek HS, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pita cukai rokok.
Kasus ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dugaan utama adalah manipulasi tarif cukai untuk mengurangi biaya secara ilegal.
Namun, pada panggilan pemeriksaan Kamis, 2 April 2026, Muhammad Suryo tidak hadir. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan ketidakhadiran tersebut dan meminta agar Suryo dan saksi lain bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Selain Suryo, dua pihak swasta lain, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, juga diperiksa sebagai saksi. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan, dan hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.KPK menekankan komitmennya untuk menindak dugaan korupsi di sektor cukai rokok demi transparansi dan kepatuhan hukum.









