Jemarionline.com,Jakarta – Sembilan jenderal TNI purnawirawan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Gugatan diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS). Selain para jenderal, beberapa warga sipil juga ikut sebagai penggugat.
Soroti Proses Hukum
Para penggugat menegaskan satu hal. Mereka tidak mempermasalahkan isi ijazah Presiden.
Sebaliknya, mereka menyoroti cara aparat menangani kasus. Menurut mereka, proses penyidikan mengandung kejanggalan.
Ada dugaan kesalahan dalam penerapan aturan. Selain itu, muncul juga indikasi penyalahgunaan wewenang.
Akibatnya, prinsip keadilan dinilai bisa terganggu. Kepercayaan publik pun dikhawatirkan ikut menurun.
Siapa Saja yang Menggugat
Berikut sembilan jenderal purnawirawan yang terlibat:
- Soenarko
- Sony Santoso
- Moeryono Aladin
- Moch Amiensyah
- Nazirsyah
- Firdaus Syamsudin
- Sudarto
- Dedi Priatna
- Jumadi
Selain itu, gugatan juga melibatkan perwira menengah purnawirawan dan warga sipil.
Jadwal Sidang
Perkara ini sudah didaftarkan ke pengadilan. Sidang perdana akan digelar pada 6 April 2026.
Pada tahap awal ini, hakim akan memeriksa kelengkapan gugatan. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Para penggugat berharap ada perubahan. Mereka ingin proses penyidikan menjadi lebih baik.
Transparansi dianggap sangat penting. Begitu juga dengan akuntabilitas aparat.
Dengan perbaikan tersebut, kepercayaan publik diharapkan bisa kembali kuat.









