Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Ia sempat ditahan di rumah tahanan KPK sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, keputusan tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di KPK.
Kritik: KPK Dinilai Kurang Tegas
Sejumlah pengamat menilai langkah KPK ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, muncul pandangan bahwa KPK seharusnya berada di bawah koordinasi lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul karena dianggap ada perlakuan berbeda terhadap tersangka, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
KPK: Bagian dari Strategi Penyidikan
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut merupakan bagian dari strategi dalam proses penyidikan.
Menurut KPK, setiap kasus memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. Selain itu, lembaga tersebut memastikan bahwa Yaqut tetap berada dalam pengawasan selama menjalani tahanan rumah.
Jadi Sorotan Publik
Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena dinilai tidak transparan. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait kesetaraan perlakuan terhadap tahanan lain di KPK.
Tak lama setelah polemik mencuat, status penahanan Yaqut kembali diubah menjadi tahanan rutan, menambah dinamika dalam penanganan kasus tersebut.









