Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Soroti KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Ia sempat ditahan di rumah tahanan KPK sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, keputusan tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di KPK.

Kritik: KPK Dinilai Kurang Tegas

Sejumlah pengamat menilai langkah KPK ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, muncul pandangan bahwa KPK seharusnya berada di bawah koordinasi lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji 2026

Pernyataan tersebut muncul karena dianggap ada perlakuan berbeda terhadap tersangka, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

KPK: Bagian dari Strategi Penyidikan

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut merupakan bagian dari strategi dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Menurut KPK, setiap kasus memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. Selain itu, lembaga tersebut memastikan bahwa Yaqut tetap berada dalam pengawasan selama menjalani tahanan rumah.

Jadi Sorotan Publik

Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena dinilai tidak transparan. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait kesetaraan perlakuan terhadap tahanan lain di KPK.

Tak lama setelah polemik mencuat, status penahanan Yaqut kembali diubah menjadi tahanan rutan, menambah dinamika dalam penanganan kasus tersebut.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB