Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Soroti KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Ia sempat ditahan di rumah tahanan KPK sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, keputusan tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di KPK.

Kritik: KPK Dinilai Kurang Tegas

Sejumlah pengamat menilai langkah KPK ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, muncul pandangan bahwa KPK seharusnya berada di bawah koordinasi lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi

Pernyataan tersebut muncul karena dianggap ada perlakuan berbeda terhadap tersangka, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

KPK: Bagian dari Strategi Penyidikan

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut merupakan bagian dari strategi dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah Resmi Dihentikan, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

Menurut KPK, setiap kasus memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. Selain itu, lembaga tersebut memastikan bahwa Yaqut tetap berada dalam pengawasan selama menjalani tahanan rumah.

Jadi Sorotan Publik

Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena dinilai tidak transparan. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait kesetaraan perlakuan terhadap tahanan lain di KPK.

Tak lama setelah polemik mencuat, status penahanan Yaqut kembali diubah menjadi tahanan rutan, menambah dinamika dalam penanganan kasus tersebut.

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terbaru

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB