Kemenham Soroti Dampak Kasus Andrie Yunus terhadap Reputasi Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenham Soroti Dampak Kasus Andrie Yunus terhadap Reputasi Indonesia

Kemenham Soroti Dampak Kasus Andrie Yunus terhadap Reputasi Indonesia

jemarionline.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengungkapkan kekhawatiran atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa ini dinilai berpotensi mencoreng citra Indonesia, khususnya jika penanganannya tidak dilakukan secara serius dan transparan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk komunitas internasional. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan harus mampu menunjukkan profesionalitas aparat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga :  Kemhan RI: Pembelian Jet Tempur KAAN Pakai Skema Utang

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam melindungi para pembela hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan korban mendapatkan keadilan, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kemenham juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan TNI, agar proses pengusutan berjalan efektif dan menyeluruh. Dukungan dari lembaga legislatif pun dinilai diperlukan untuk mengawal jalannya penyelidikan hingga tuntas.

Baca Juga :  Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan

Di sisi lain, pemerintah memastikan korban akan memperoleh perlindungan serta penanganan medis secara maksimal. Biaya pengobatan Andrie Yunus disebut akan ditanggung negara melalui kerja sama dengan instansi terkait.

Kemenham berharap penanganan yang cepat dan akuntabel dapat menjaga kepercayaan publik serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia dalam hal penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB