JAKARTA – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini juga memberi harapan baru bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu.
Aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi daerah dalam menggunakan dana pendidikan. Salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut membuat pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN sering menjadi persoalan. Dengan adanya surat edaran ini, daerah memiliki ruang lebih luas untuk mengelola anggaran pendidikan.
Sejumlah kepala daerah menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan ini dapat membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Ketersediaan tenaga pengajar juga diharapkan tetap terjaga.
Di sisi lain, kebijakan ini membawa harapan bagi guru PPPK paruh waktu. Banyak dari mereka sebelumnya merasa khawatir mengenai kepastian honor. Beberapa juga mempertanyakan keberlanjutan status pekerjaan mereka.
Melalui kebijakan ini, peluang pembayaran honor menjadi lebih jelas. Sekolah dan pemerintah daerah dapat menggunakan dana pendidikan secara lebih fleksibel untuk mendukung kebutuhan tenaga pengajar.
Pengamat pendidikan menilai langkah pemerintah ini sebagai solusi sementara. Kebijakan tersebut setidaknya dapat mengurangi keresahan para guru non-ASN di berbagai daerah.
Ke depan, pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus memperkuat koordinasi. Tujuannya agar kesejahteraan tenaga pendidik dapat semakin terjamin.
Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah mendapat solusi tambahan dalam pembiayaan tenaga pendidik. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu memperoleh harapan baru terkait kepastian honor dan keberlanjutan pekerjaan mereka.









