Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu ( DOK. firmansyah/kompas.com )

Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu ( DOK. firmansyah/kompas.com )

JAMBI – Nama Vincentius Fanny Janu Fidianto menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi.

Vincentius diketahui menjabat sebagai Manajer PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi. Ia diduga terlibat dalam proyek penggantian sistem kontrol utama dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu yang berlangsung pada periode 2022–2023.

Ditetapkan Tersangka Bersama Staf Engineering

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Vincentius sebagai tersangka bersama seorang staf engineering pembangkitan, Jamot Jingles Sitanggang. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Korupsi Rehabilitasi SMAN 6 Tanjabtim, Negara Rugi Rp318 Juta, Terdakwa Didakwa Selewengkan Proyek DAK

Saat proyek tersebut berjalan, Vincentius diketahui masih menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) sebelum kemudian bertugas di UBP Jambi.

Dugaan Rekayasa Harga Proyek

Dalam penyelidikan, jaksa menemukan dugaan manipulasi referensi harga dalam proses pengadaan peralatan pembangkit.

Para tersangka diduga menggunakan referensi harga dari salah satu perusahaan sebesar sekitar Rp32,63 miliar sebagai dasar penyusunan nilai kontrak proyek. Namun proses penentuan harga tersebut dilakukan tanpa verifikasi resmi, seperti klarifikasi langsung atau pengecekan ke penyedia barang.

Baca Juga :  Disiplin ASN Jambi Diperketat, Pelanggar Terancam Pemecatan

Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga akhirnya disepakati sebagai nilai kontrak proyek sekitar Rp32,07 miliar.

Diduga Terjadi Markup Harga

Penyidik menemukan bahwa harga peralatan yang sebenarnya hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih yang cukup besar itu diduga merupakan hasil penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan proyek.

Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Bengkulu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru

Peresmian program inkubasi startup NextDev ke-12 bertema AI-Powered Innovations yang digelar Telkomsel di Cikini, Jakarta Pusat.

Teknologi

Telkomsel Buka Program Inkubasi NextDev Ke-12 Inovasi AI

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:32 WIB