YLBHI Kritik Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok.YLBHI

dok.YLBHI

JakartaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.

Menurut YLBHI, kebijakan tersebut tidak tepat. Pasalnya, program makan bergizi dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.

Karena itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi melanggar konstitusi.

Koalisi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Koalisi ini kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut terkait Pasal 22 ayat (3) dalam Undang-Undang APBN 2026.

Dalam aturan itu, Program Makan Bergizi Gratis dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan nasional.

Baca Juga :  Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Padahal, konstitusi mengatur bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Anggaran Pendidikan Dinilai Berkurang

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp769 triliun. Jumlah ini setara dengan sekitar 20 persen belanja negara.

Namun demikian, sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional.

Dana tersebut digunakan untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut koalisi, jika dana itu dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka porsinya hanya sekitar 14 persen dari APBN.

Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Dampak yang Dikhawatirkan

Koalisi juga menilai kebijakan ini dapat berdampak pada sektor pendidikan.

Baca Juga :  KAI Layani 42.537 Penumpang Selama Libur Isra’ Mi’raj

Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain:

  • Berkurangnya dana pendidikan di daerah

  • Terhambatnya program peningkatan kesejahteraan guru

  • Bertambahnya beban tugas guru di sekolah

  • Potensi terganggunya proses belajar mengajar

Selain itu, guru juga dikhawatirkan ikut terbebani dalam pelaksanaan program makan di sekolah.

Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan

Karena itu, koalisi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.

Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program makan bergizi.

Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terkait penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru