YLBHI Kritik Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok.YLBHI

dok.YLBHI

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.

Menurut YLBHI, kebijakan tersebut tidak tepat. Pasalnya, program makan bergizi dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.

Karena itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi melanggar konstitusi.

Koalisi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Koalisi ini kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut terkait Pasal 22 ayat (3) dalam Undang-Undang APBN 2026.

Dalam aturan itu, Program Makan Bergizi Gratis dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan nasional.

Baca Juga :  Pendukung dan Penolak MBG Demo Bersamaan di Patung Kuda, Adu Aspirasi soal Program Makan Bergizi Gratis

Padahal, konstitusi mengatur bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Anggaran Pendidikan Dinilai Berkurang

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp769 triliun. Jumlah ini setara dengan sekitar 20 persen belanja negara.

Namun demikian, sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional.

Dana tersebut digunakan untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut koalisi, jika dana itu dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka porsinya hanya sekitar 14 persen dari APBN.

Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Dampak yang Dikhawatirkan

Koalisi juga menilai kebijakan ini dapat berdampak pada sektor pendidikan.

Baca Juga :  Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta

Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain:

  • Berkurangnya dana pendidikan di daerah

  • Terhambatnya program peningkatan kesejahteraan guru

  • Bertambahnya beban tugas guru di sekolah

  • Potensi terganggunya proses belajar mengajar

Selain itu, guru juga dikhawatirkan ikut terbebani dalam pelaksanaan program makan di sekolah.

Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan

Karena itu, koalisi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.

Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program makan bergizi.

Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terkait penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru