Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.
Menurut YLBHI, kebijakan tersebut tidak tepat. Pasalnya, program makan bergizi dinilai tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.
Karena itu, kebijakan tersebut dianggap berpotensi melanggar konstitusi.
Koalisi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Koalisi ini kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut terkait Pasal 22 ayat (3) dalam Undang-Undang APBN 2026.
Dalam aturan itu, Program Makan Bergizi Gratis dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan nasional.
Padahal, konstitusi mengatur bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Anggaran Pendidikan Dinilai Berkurang
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp769 triliun. Jumlah ini setara dengan sekitar 20 persen belanja negara.
Namun demikian, sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional.
Dana tersebut digunakan untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut koalisi, jika dana itu dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka porsinya hanya sekitar 14 persen dari APBN.
Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dampak yang Dikhawatirkan
Koalisi juga menilai kebijakan ini dapat berdampak pada sektor pendidikan.
Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain:
-
Berkurangnya dana pendidikan di daerah
-
Terhambatnya program peningkatan kesejahteraan guru
-
Bertambahnya beban tugas guru di sekolah
-
Potensi terganggunya proses belajar mengajar
Selain itu, guru juga dikhawatirkan ikut terbebani dalam pelaksanaan program makan di sekolah.
Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan
Karena itu, koalisi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program makan bergizi.
Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terkait penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.









