Kepala BGN Wajibkan Pengelolaan Sampah MBG Berbasis Ekonomi Sirkuler

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menetapkan aturan baru.

Sampah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikelola dengan konsep ekonomi sirkuler.

Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi tahun 2026.

Sampah Kini Jadi Fokus Penting

Selama ini, sampah sering dianggap masalah akhir.

Namun, dalam program MBG, sampah justru menjadi bagian penting dari sistem.

Selain itu, pengelolaannya harus dilakukan secara:

  • sistematis
  • terukur
  • berkelanjutan

Konsep Ekonomi Sirkuler

Konsep ini mengubah cara pandang terhadap sampah.

Baca Juga :  Komisi X DPR Usulkan Pendanaan Program MBG Tak Hanya dari Anggaran Pendidikan

Sampah tidak lagi dibuang begitu saja.

Sebaliknya, sampah dimanfaatkan kembali agar memiliki nilai guna.

Contohnya:

  • didaur ulang
  • diolah menjadi kompos
  • digunakan untuk budidaya maggot

Pengelolaan Dilakukan Bertahap

Pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh.

Mulai dari tahap:

  • perencanaan
  • pelaksanaan
  • pemantauan
  • pelaporan

Setiap unit MBG wajib memilah sampah sejak awal.

Edukasi Jadi Kunci

Selain pengelolaan teknis, edukasi juga sangat penting.

Baca Juga :  Cek Status Bansos Kini Bisa dari HP, Warga Juga Bisa Pantau Desil Sendiri

Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Dengan begitu, jumlah sampah bisa dikurangi sejak awal.

Wajib Dicatat dan Dilaporkan

Setiap pengelolaan sampah harus dicatat.

Data yang dikumpulkan meliputi:

  • jenis sampah
  • volume sampah

Kemudian, data tersebut digunakan untuk evaluasi.

Jenis Sampah Dibagi Jelas

Dalam aturan ini, sampah dibagi menjadi empat kategori:

  • organik
  • anorganik
  • residu
  • bahan berbahaya (B3)

Setiap jenis memiliki cara penanganan yang berbeda.

Berita Terkait

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Ombudsman Awasi Anggaran Karhutla Daerah Usai Dana Puluhan Miliar Mengucur
Pemerintah Prioritaskan Dua Wilayah Karhutla, Apakah Jambi Termasuk?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini

Berita Terbaru