Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen poto : Humas Kemendikdasmen

Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen poto : Humas Kemendikdasmen

Jakarta, 3 Maret 2026 – Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Menengah memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di berbagai daerah.

Sudah Punya NIP, Tapi Masih Dipersoalkan

Guru PPPK paruh waktu diketahui telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara. Secara administratif, mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, di lapangan, sebagian guru mengaku masih merasakan perlakuan seperti tenaga honorer. Hal ini memicu pertanyaan tentang kepastian status dan hak yang mereka terima.

Baca Juga :  Heboh Langit Lampung, Cahaya Misterius Ternyata Sampah Antariksa

Regulasi Belum Seragam

Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan seragam.

Hingga kini, belum ada standar nasional yang mengatur secara rinci skema penggajian PPPK paruh waktu. Akibatnya, pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.

Perbedaan tersebut berdampak pada besaran gaji yang diterima guru. Di sejumlah daerah, penghasilan yang diterima dinilai belum mencerminkan beban kerja yang dijalankan.

Soal Tunjangan dan Hak Lainnya

Ketidakjelasan regulasi juga berdampak pada pemberian tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mencairkan hak tersebut.

Baca Juga :  Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru PPPK paruh waktu, terutama menjelang periode pencairan tunjangan tahunan.

Perlu Kepastian Kebijakan

Polemik ini menunjukkan adanya jarak antara status administratif dan implementasi di lapangan. Meski telah memiliki NIP dan berstatus ASN, sebagian guru PPPK paruh waktu merasa hak dan perlakuannya belum sepenuhnya setara.

Pemerintah pusat diharapkan segera memperjelas payung hukum agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan dan stabilitas kerja guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru
Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau
Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026
Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru
MPR Apresiasi Sikap Dua SMA Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar Kalbar
Isi Surat Bocah SD Marfen kepada Presiden Prabowo, Tulis Harapan Sederhana yang Menyentuh Hati
Prabowo Kritik Kolusi Aparat dan Kapitalis saat Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00 WIB

Muhadjir Effendy Datangi KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Kapolri, Dorong Batas Jabatan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru

Berita Terbaru

Luke Thomas Mahony pimpin PT DSI( Poto : CNN Indonesia ).

Ekonomi

Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00 WIB

“Kalau terbukti, ya kami tindak,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Kamis (21/5).( Poto : istimewa )

Pemerintahan

Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi melalui penandatanganan MoU di Aula Griya Mayang, Kamis (21/05/2026).( Poto : JAMBIlink).

Daerah

Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional ( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UKW Jambi ke-13 Dorong Wartawan Lebih Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB