JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung mengkritik perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC.
Menurut Rocky, kesepakatan terkait tarif resiprokal tersebut dinilai merugikan Indonesia. Ia menilai posisi Indonesia terlihat hanya mengikuti keinginan pemerintah Amerika Serikat.
Kritik Disampaikan Lewat Dialog YouTube
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam dialog bersama Hersubeno Arief melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Dalam tayangan tersebut, Rocky mengatakan sejumlah klausul perjanjian memberi keuntungan lebih besar kepada Amerika Serikat. Ia mencontohkan kemudahan produk AS masuk ke pasar Indonesia yang dinilai terlalu longgar.
Selain itu, Rocky menilai langkah tersebut menunjukkan upaya Trump memperkuat dominasi ekonomi global Amerika.
Perubahan Tarif Jadi Sorotan
Selanjutnya, Rocky menyoroti perubahan kebijakan tarif yang terjadi setelah perjanjian ditandatangani. Ia menyebut keputusan sistem hukum Amerika Serikat, termasuk Mahkamah Agung Amerika Serikat, telah membatalkan kebijakan tarif tertentu.
Menurutnya, perubahan itu menimbulkan ketidakpastian bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia sudah lebih dulu menyepakati perjanjian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tarif yang awalnya disebut sekitar 19 persen kemudian berubah menjadi sekitar 10 persen setelah proses hukum berjalan.
Diplomasi Dinilai Kurang Cermat
Di sisi lain, Rocky menilai pemerintah perlu membaca lebih teliti setiap klausul perjanjian internasional. Ia menilai perubahan kebijakan di AS menunjukkan mekanisme hukum negara tersebut belum dipahami secara menyeluruh.
Menurutnya, kurangnya pembacaan terhadap aspek hukum dapat melemahkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi internasional.
DPR Dinilai Bisa Evaluasi Perjanjian
Sementara itu, Rocky menilai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perjanjian tersebut.
Ia mengatakan parlemen Indonesia dapat mengambil langkah serupa jika kebijakan di Amerika Serikat sendiri telah berubah melalui proses hukum.
Menurut Rocky, pembatalan perjanjian dapat dipertimbangkan apabila ditemukan cacat hukum sejak awal penetapan kebijakan tarif.
Dorong Peninjauan Ulang
Pada akhirnya, Rocky mendorong pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap kesepakatan dagang tersebut. Ia menilai Indonesia memiliki hak untuk meninjau kembali perjanjian jika kondisi dasar kesepakatan telah berubah.
Evaluasi ulang dinilai penting agar kepentingan nasional tetap terlindungi dalam kerja sama perdagangan internasional.









