Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Jemarionline.com – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menggugat Undang‑Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Reza menilai, dana untuk MBG mengurangi anggaran pendidikan pokok. Jika MBG tidak dihitung sebagai belanja pendidikan riil, persentase anggaran pendidikan hanya 11,9% dari APBN, jauh di bawah ketentuan minimal 20% menurut UUD 1945.

“Bukan menolak MBG, tapi anggaran pendidikan utama seperti gaji guru, tunjangan, dan fasilitas sekolah harus tetap prioritas,” kata Reza.

Baca Juga :  Bank Indonesia: Utang Luar Negeri RI Menurun ke US$423,8 Miliar

Gugatan mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026, yang memasukkan MBG ke pos pendidikan. Menurut Reza, MBG bukan bagian dari pendidikan inti, sehingga tidak seharusnya mengurangi dana pendidikan pokok.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi, pemerintah akan menghormati proses hukum di MK. Purbaya menilai beberapa aspek gugatan “berpotensi lemah secara hukum,” namun hasil akhirnya tergantung keputusan hakim. Kemenkeu menegaskan pemerintah tetap menghormati aspirasi guru honorer dan mendorong dialog konstruktif soal anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Pemerintah Tuntaskan 4.263 Huntara di Sumatera

Selain itu, gugatan ini menyoroti kondisi kesejahteraan guru, termasuk gaji guru PPPK paruh waktu yang masih rendah. Banyak pihak menilai kebutuhan guru harus menjadi prioritas sebelum mengalokasikan dana besar untuk MBG.

Sidang awal telah digelar, dan hakim memberi waktu bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen. Jika dikabulkan, putusan MK bisa memaksa pemerintah meninjau ulang penghitungan alokasi MBG, sehingga dana pendidikan pokok tetap terjaga.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB