Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Jemarionline.com – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menggugat Undang‑Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Reza menilai, dana untuk MBG mengurangi anggaran pendidikan pokok. Jika MBG tidak dihitung sebagai belanja pendidikan riil, persentase anggaran pendidikan hanya 11,9% dari APBN, jauh di bawah ketentuan minimal 20% menurut UUD 1945.

“Bukan menolak MBG, tapi anggaran pendidikan utama seperti gaji guru, tunjangan, dan fasilitas sekolah harus tetap prioritas,” kata Reza.

Baca Juga :  Formasi PPPK 630 Ribu untuk Guru Swasta, Ini yang Perlu Diketahui

Gugatan mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026, yang memasukkan MBG ke pos pendidikan. Menurut Reza, MBG bukan bagian dari pendidikan inti, sehingga tidak seharusnya mengurangi dana pendidikan pokok.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi, pemerintah akan menghormati proses hukum di MK. Purbaya menilai beberapa aspek gugatan “berpotensi lemah secara hukum,” namun hasil akhirnya tergantung keputusan hakim. Kemenkeu menegaskan pemerintah tetap menghormati aspirasi guru honorer dan mendorong dialog konstruktif soal anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Mundur, Friderica Dewi Jadi Plt

Selain itu, gugatan ini menyoroti kondisi kesejahteraan guru, termasuk gaji guru PPPK paruh waktu yang masih rendah. Banyak pihak menilai kebutuhan guru harus menjadi prioritas sebelum mengalokasikan dana besar untuk MBG.

Sidang awal telah digelar, dan hakim memberi waktu bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen. Jika dikabulkan, putusan MK bisa memaksa pemerintah meninjau ulang penghitungan alokasi MBG, sehingga dana pendidikan pokok tetap terjaga.

Berita Terkait

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun
Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya
PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni
Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Berita Terbaru