Jemarionline.com, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dalam menjaga disiplin dan profesionalitas kerja. Meski berstatus pegawai kontrak pemerintah, PPPK tetap dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran kedinasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian PPPK melalui sejumlah regulasi, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta aturan disiplin ASN yang berlaku nasional.
Pelanggaran Berat Bisa Berujung Pemberhentian
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, maupun pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
Beberapa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pemberhentian antara lain:
-
Tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu (mangkir).
-
Menyalahgunakan jabatan atau wewenang.
-
Melakukan tindakan yang merugikan negara atau instansi.
-
Membocorkan rahasia jabatan atau data penting pemerintah.
-
Melakukan perbuatan tidak jujur atau manipulasi administrasi.
Pemberhentian tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses pemeriksaan dan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terlibat Tindak Pidana Jadi Alasan Pemberhentian
PPPK juga dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus pidana yang berkaitan dengan jabatan, seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga kejahatan berat lainnya, menjadi dasar kuat bagi instansi untuk mengakhiri hubungan kerja PPPK.
Netralitas Politik Wajib Dijaga
Sebagai bagian dari ASN, PPPK diwajibkan menjaga netralitas politik. Pegawai yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.
Ketentuan ini bertujuan menjaga profesionalitas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap netral dan tidak berpihak.
Kinerja Rendah Bisa Berujung Kontrak Tidak Diperpanjang
Berbeda dengan pelanggaran disiplin, evaluasi kinerja juga menjadi faktor penting dalam status PPPK. Apabila pegawai tidak mencapai target kerja sesuai perjanjian kerja, instansi berwenang untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
Namun demikian, penghentian kontrak tetap harus melalui evaluasi kinerja resmi sesuai sistem manajemen ASN.
Harus Melalui Proses Pemeriksaan
Pemerhentian PPPK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pegawai tetap memiliki hak pembelaan diri melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pegawai dalam sistem kepegawaian nasional.
📜 Sumber dan Dasar Hukum
Berikut regulasi yang menjadi dasar pemberhentian PPPK:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
-
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (sebagai acuan disiplin ASN, termasuk PPPK)
-
Ketentuan perjanjian kerja masing-masing PPPK sesuai instansi.









