JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dihitung berdasarkan tahun mulai bertugas sebagai tenaga honorer. Besaran penghasilan ditentukan melalui aturan ASN dan perjanjian kerja saat pengangkatan resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan pegawai PPPK di instansi pemerintah.
Gaji Ditentukan Saat Pengangkatan
Dalam aturan ASN, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan jabatan dan masa kerja yang diakui secara administratif. Selain itu, besaran penghasilan juga mengikuti kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi.
Artinya, lama pengabdian sebagai tenaga honorer tidak otomatis menentukan jumlah gaji setelah menjadi PPPK. Masa kerja sebelumnya hanya dapat dihitung apabila telah diverifikasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Jika masa kerja honorer tidak tercantum dalam keputusan pengangkatan, maka gaji tetap mengikuti standar awal jabatan PPPK.
PPPK Paruh Waktu Bersifat Sementara
Status PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN. Skema ini diberikan kepada pegawai yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan formasi dan anggaran.
Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja terbatas. Karena itu, penghasilan yang diterima bersifat proporsional sesuai beban kerja.
Besaran gaji dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Dalam beberapa kasus, penghasilan juga mempertimbangkan upah sebelumnya.
Hak PPPK Tetap Dijamin
Meski berstatus kontrak, PPPK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, perlindungan jaminan sosial, serta pengembangan kompetensi.
Namun, sistem penggajian PPPK berbeda dengan PNS. PPPK tidak menggunakan mekanisme kenaikan gaji berkala otomatis berdasarkan masa kerja sebelum pengangkatan.
Pemerintah Minta Pegawai Memahami Aturan
Pemerintah mengimbau tenaga honorer memahami mekanisme penggajian PPPK secara utuh. Penentuan gaji lebih bergantung pada status pengangkatan, jabatan, dan kontrak kerja, bukan semata-mata tahun mulai bekerja.
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan administratif dan kemampuan anggaran instansi, bukan lamanya masa pengabdian sebagai honorer.









