Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dihitung berdasarkan tahun mulai bertugas sebagai tenaga honorer. Besaran penghasilan ditentukan melalui aturan ASN dan perjanjian kerja saat pengangkatan resmi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan pegawai PPPK di instansi pemerintah.

Gaji Ditentukan Saat Pengangkatan

Dalam aturan ASN, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan jabatan dan masa kerja yang diakui secara administratif. Selain itu, besaran penghasilan juga mengikuti kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi.

Artinya, lama pengabdian sebagai tenaga honorer tidak otomatis menentukan jumlah gaji setelah menjadi PPPK. Masa kerja sebelumnya hanya dapat dihitung apabila telah diverifikasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga :  BSSN Ingatkan Bahaya Menjawab Telepon Nomor Tak Dikenal, Suara Bisa Dikloning AI

Jika masa kerja honorer tidak tercantum dalam keputusan pengangkatan, maka gaji tetap mengikuti standar awal jabatan PPPK.

PPPK Paruh Waktu Bersifat Sementara

Status PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN. Skema ini diberikan kepada pegawai yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan formasi dan anggaran.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja terbatas. Karena itu, penghasilan yang diterima bersifat proporsional sesuai beban kerja.

Besaran gaji dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Dalam beberapa kasus, penghasilan juga mempertimbangkan upah sebelumnya.

Baca Juga :  Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabanjir

Hak PPPK Tetap Dijamin

Meski berstatus kontrak, PPPK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, perlindungan jaminan sosial, serta pengembangan kompetensi.

Namun, sistem penggajian PPPK berbeda dengan PNS. PPPK tidak menggunakan mekanisme kenaikan gaji berkala otomatis berdasarkan masa kerja sebelum pengangkatan.

Pemerintah Minta Pegawai Memahami Aturan

Pemerintah mengimbau tenaga honorer memahami mekanisme penggajian PPPK secara utuh. Penentuan gaji lebih bergantung pada status pengangkatan, jabatan, dan kontrak kerja, bukan semata-mata tahun mulai bekerja.

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan administratif dan kemampuan anggaran instansi, bukan lamanya masa pengabdian sebagai honorer.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru