DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan yakni Firman Iman Daeli dari KPU Kabupaten Nias Barat, Muhammad Habibi dari KPU Kota Bogor, dan Adi Wetipo dari KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  "Wajib Zakat? Penghasilan dari Media Sosial dan Cara Menghitungnya"

Firman Iman Daeli dinyatakan melanggar kode etik dalam Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025. Ia terbukti menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan, yang dinilai mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam perkara terpisah, yakni Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Muhammad Habibi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc guna mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Bogor 2024. DKPP mencatat praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara ad hoc.

Baca Juga :  Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia

Sementara itu, Adi Wetipo dalam Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 dinilai tidak menjalankan tugas secara penuh sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Ia diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat menjabat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Berita Terkait

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara
Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS
Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari
Suahasil Nazara Resmi Memimpin Kementerian Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Rabu, 16 September 2026 - 10:57 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan

Rabu, 16 September 2026 - 10:37 WIB

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS

Senin, 14 September 2026 - 19:22 WIB

Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 19:16 WIB

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari

Berita Terbaru

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Hukum

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 08:14 WIB

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Nasional

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Senin, 21 Sep 2026 - 07:51 WIB