Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Pemerintah Mengakhiri Hak Usaha 28 Perusahaan di Area Hutan (Foto: Indomedia.co)

Jemarionline,Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan lingkungan dengan mencabut izin pemanfaatan hutan milik 28 perusahaan. Kebijakan ini diambil menyusul hasil investigasi yang mengaitkan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dengan banjir bandang di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan telah melampaui batas izin dan merusak fungsi ekologis kawasan.

Pelanggaran Berlapis, dari Hutan Lindung hingga Pajak Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan sistematis. Beberapa perusahaan diketahui melakukan kegiatan usaha di luar wilayah yang diizinkan, bahkan masuk ke kawasan yang secara hukum dilindungi.

“Ditemukan kegiatan operasional yang tidak sesuai izin, termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh disentuh,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Normalisasi Batang Toru dan Pembangunan Huntara Dipercepat

Tak hanya soal tata ruang dan lingkungan, pemerintah juga menemukan pelanggaran kewajiban finansial terhadap negara. Sejumlah perusahaan disebut tidak menyelesaikan kewajiban seperti pembayaran pajak dan kontribusi lainnya.

Ratusan Ribu Hektare dalam Sorotan

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas bergerak di sektor kehutanan. Sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan dan memiliki izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bersifat final dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Keputusan Diambil Langsung oleh Presiden

Langkah penindakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas PKH. Rapat tersebut digelar secara daring pada Senin (19/1/2026) saat Presiden berada di London.

Baca Juga :  Kapan Salat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Pemerintah dan Ketetapan Resmi Kemenag

Dalam rapat itu, Satgas PKH memaparkan hasil penyelidikan dan audit lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Berdasarkan laporan lengkap dari Satgas PKH, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” jelas Prasetyo.

Penertiban Hutan Jadi Agenda Prioritas Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memulihkan fungsi hutan, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta mencegah terulangnya bencana ekologis yang merugikan masyarakat.

Ke depan, Satgas PKH akan terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai hukum dan prinsip kelestarian lingkungan.

 

Berita Terkait

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun
Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya
PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni
Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Berita Terbaru