KERINCI, jemarionline.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyapu bersih aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi. Operasi penertiban ini merespons kerusakan lingkungan parah yang melanda hutan lindung tersebut.
Berdasarkan analisis geospasial terbaru, aktivitas tambang ilegal ini telah menghancurkan sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan. Kerusakan terkonsentrasi di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin. Tim gabungan menggelar operasi serentak di dua kabupaten terdampak, yaitu Kerinci dan Merangin.
Penertiban skala besar ini menggalang kekuatan lintas instansi. Satgas PKH memboyong Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta para aktivis lingkungan hidup.
Setelah menghentikan seluruh aktivitas pengerukan emas, tim langsung memasang plang resmi di lokasi. Pemasangan papan pengumuman tersebut menandai penguasaan kembali kawasan hutan lindung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Incar Pemodal Hingga Beking Tambang Ilegal
Satgas PKH menegaskan bahwasanya operasi penegakan hukum ini tidak berhenti pada para pekerja tambang di lapangan. Petugas kini memburu para aktor intelektual yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik layar.
Tim penyidik sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Skema penindakan menyasar penyandang dana, pengendali operasional, pemasok bahan bakar minyak (BBM) ilegal, hingga oknum yang menjadi beking pertambangan.
Pemerintah memandang penambangan liar di kawasan taman nasional sebagai kejahatan berat, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Aktivitas merusak ini menghancurkan ekosistem hutan primer serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati yang dilindungi.
Para pelaku kejahatan lingkungan ini menghadapi ancaman jerat hukum berlapis. Penyidik menyiapkan pasal-pasal pidana dari UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak berwenang juga siap menerapkan ketentuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memiskinan para pemodal dengan menyita aset hasil kejahatan lingkungan.
Satuan kerja bentukan Presiden Prabowo Subianto ini memastikan pengambilalihan lahan tidak menghapus kesalahan pidana para pelaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, proses hukum tetap berjalan berdampingan dengan pemulihan kawasan hutan.
Pemerintah berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penindakan tegas ini bertujuan membongkar seluruh jaringan penyokong yang selama ini melanggengkan praktik tambang emas ilegal di tanah air.(ar)









