Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Jakarta, jemarionline.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden malam ini. Majelis hakim mengagendakan pembacaan permohonan tersebut di Gedung MKRI 1 Lantai 2 Jakarta mulai pukul 19.00 WIB.

Gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2024 ini menyoal keabsahan kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Para pemohon mendaftarkan berkas gugatan secara resmi ke kepaniteraan MK setelah menyerahkan dokumen permohonan beberapa hari sebelumnya.

Gabungan elemen masyarakat dan sejumlah organisasi menyerahkan berkas sengketa ini secara bersama-sama. Kelompok pemohon tersebut meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, pakar hukum Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma MS Sihombing.

Poin Penting Gugatan Pemohon Soal Syarat Pendidikan Cawapres

Pemohon menyoroti dugaan ketidakpenuhan kualifikasi pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu. Mereka menilai aturan kualifikasi pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat bersifat imperatif yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran.

Baca Juga :  MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Kubu pemohon menegaskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mendesak majelis hakim MK untuk mengabulkan seluruh poin permohonan kliennya tanpa terkecuali.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal. Pihaknya juga menuntut agar keputusan penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.

Selain menuntut pembatalan penetapan calon, pemohon mendesak MK membatalkan empat keputusan penting Komisi Pemilihan Umum. Produk hukum KPU tersebut mencakup Keputusan KPU Nomor 1632, Nomor 1644, Nomor 360, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Pemohon juga meminta MK membatalkan prosesi pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia oleh MPR. Pemohon mendorong MK menginstruksikan MPR agar segera menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dalam kurun waktu maksimal 60 hari.

Baca Juga :  Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok

Kubu pemohon mengakui bahwa tenggat pengajuan sengketa PHPU umumnya berlaku tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Namun, mereka meminta hakim membuat terobosan hukum demi menegakkan keadilan substantif di atas aturan formalitas semata.

Alasan Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Sengketa Pemilu

Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan lembaga peradilan menerima berkas permohonan sengketa tersebut. Menurutnya, aturan hukum melarang pengadilan menolak perkara yang diajukan masyarakat sebelum melalui persidangan resmi.

Enny menegaskan bahwa MK harus menerima seluruh permohonan yang masuk untuk menjaga asas keadilan bagi para pencari keadilan. Majelis hakim akan mendengarkan poin gugatan terlebih dahulu sebelum menentukan nasib perkara tersebut selanjutnya.

Sikap akhir Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan syarat pencalonan ini akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Para hakim konstitusi akan membahas kelayakan serta substansi perkara sesuai dengan tata tertib dan hukum acara yang berlaku.(ar)

Berita Terkait

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Senin, 14 September 2026 - 19:26 WIB

Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Berita Terbaru

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Hukum

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 08:14 WIB

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Nasional

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Senin, 21 Sep 2026 - 07:51 WIB