Jakarta, jemarionline.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden malam ini. Majelis hakim mengagendakan pembacaan permohonan tersebut di Gedung MKRI 1 Lantai 2 Jakarta mulai pukul 19.00 WIB.
Gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2024 ini menyoal keabsahan kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Para pemohon mendaftarkan berkas gugatan secara resmi ke kepaniteraan MK setelah menyerahkan dokumen permohonan beberapa hari sebelumnya.
Gabungan elemen masyarakat dan sejumlah organisasi menyerahkan berkas sengketa ini secara bersama-sama. Kelompok pemohon tersebut meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, pakar hukum Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma MS Sihombing.
Poin Penting Gugatan Pemohon Soal Syarat Pendidikan Cawapres
Pemohon menyoroti dugaan ketidakpenuhan kualifikasi pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu. Mereka menilai aturan kualifikasi pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat bersifat imperatif yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran.
Kubu pemohon menegaskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mendesak majelis hakim MK untuk mengabulkan seluruh poin permohonan kliennya tanpa terkecuali.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal. Pihaknya juga menuntut agar keputusan penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.
Selain menuntut pembatalan penetapan calon, pemohon mendesak MK membatalkan empat keputusan penting Komisi Pemilihan Umum. Produk hukum KPU tersebut mencakup Keputusan KPU Nomor 1632, Nomor 1644, Nomor 360, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Pemohon juga meminta MK membatalkan prosesi pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia oleh MPR. Pemohon mendorong MK menginstruksikan MPR agar segera menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dalam kurun waktu maksimal 60 hari.
Kubu pemohon mengakui bahwa tenggat pengajuan sengketa PHPU umumnya berlaku tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Namun, mereka meminta hakim membuat terobosan hukum demi menegakkan keadilan substantif di atas aturan formalitas semata.
Alasan Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Sengketa Pemilu
Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan lembaga peradilan menerima berkas permohonan sengketa tersebut. Menurutnya, aturan hukum melarang pengadilan menolak perkara yang diajukan masyarakat sebelum melalui persidangan resmi.
Enny menegaskan bahwa MK harus menerima seluruh permohonan yang masuk untuk menjaga asas keadilan bagi para pencari keadilan. Majelis hakim akan mendengarkan poin gugatan terlebih dahulu sebelum menentukan nasib perkara tersebut selanjutnya.
Sikap akhir Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan syarat pencalonan ini akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Para hakim konstitusi akan membahas kelayakan serta substansi perkara sesuai dengan tata tertib dan hukum acara yang berlaku.(ar)









