Bekasi, jemarionline.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah bukti penting saat penggeledahan rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di wilayah Bekasi. Langkah hukum ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan.
Petugas lembaga antirasuah mendatangi kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut pada Jumat malam. Rombongan penyidik tiba di kawasan Kelurahan Jatiwaringin sekitar pukul enam sore waktu setempat.
Mereka menyisir seluruh sudut ruangan rumah tersangka untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara pertanahan tersebut. Tim KPK menyelesaikannya sekitar pukul tujuh malam lebih lima puluh menit WIB.
Penyidik keluar dari pintu depan rumah dengan membawa empat koper besar yang berisi berkas dan peralatan elektronik. Dua koper berwarna merah dan dua lainnya berwarna hitam langsung masuk ke dalam bagasi mobil.
Iring-iringan empat unit mobil SUV hitam segera meninggalkan lokasi penggeledahan tak lama setelah proses penyitaan selesai. Juru Bicaranya membenarkan keberadaan tim penyidik di kediaman kedinasan Lampri di daerah Bekasi tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Menyita Dokumen Penting Dan Barang Bukti Elektronik
Tim penyidik langsung melakukan inventarisasi terhadap seluruh item hasil sitaan dari rumah pejabat Kementerian ATR/BPN itu. Juru Bicaranya mengonfirmasi pengangkutan dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
Penyidik menduga kuat bahwa berkas tersebut menyimpan petunjuk berharga mengenai alur penerimaan uang haram. Pihak lembaga antirasuah bakal menganalisis seluruh bukti untuk memperjelas konstruksi perkara suap ini.
Penggeledahan ini bertujuan memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkannya. Penyidik juga terus mendalami keterlibatan Lampri secara menyeluruh dalam lingkaran kasus pertanahan nasional.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Daftar tersangka mencakup pejabat kementerian, politisi, hingga petinggi korporasi pengembang properti ternama.
Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung masuk dalam deretan pejabat publik yang terjerat perkara hukum ini. Penyidik turut menetapkan politisi Fahd El Fouz serta jajaran orang kepercayaan menteri sebagai tersangka.
Kasus Suap Hak Guna Bangunan Pengembang Bogor Menyeret Pejabat Dan Orang Kepercayaan
Perkara korupsi ini berawal dari permohonan perpanjangan dan pemecahan dokumen HGB milik PT Summarecon Agung Tbk. Lahan seluas miliaran meter persegi di Bogor itu ternyata masih berstatus sengketa dengan para ahli waris.
Pihak pengembang diduga memberikan sejumlah uang pelicin demi mempermudah penerbitan sertifikat bebas blokir. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi ditenggarai mengalirkan dana suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang haram tersebut mengalir kepada pejabat tanah Bogor dan perantara guna membuka catatan blokir pada sistem pertanahan. KPK juga menemukan adanya transaksi terlarang lain yang bernilai jauh lebih besar.
Lampri bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto diduga menerima jatah alokasi uang mencapai Rp 8 miliar. Tim penyidik menemukan bukti transaksi berupa sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri saat pengungkapan awal.
Penyidik KPK terus menelusuri aliran dana ke berbagai pihak yang terlibat dalam skandal penerbitan izin tanah ini. Tim hukum menduga Fahd berperan aktif sebagai penampung dana untuk orang-orang kepercayaan pimpinan kementerian.
Selain mendatangi kediaman Lampri, tim KPK turut menggeledah kantor pusat pengembang di Jakarta Timur pada hari yang sama. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti agar penanganan kasus korupsi HGB ini berjalan tuntas.
para tersangka penerima suap terancam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 KUHP baru. Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 KUHP tentang penyesuaian pidana.(ar)









