Jakarta, jemarionline.com – Perkembangan kasus Febrie Adriansyah bantah tuduhan kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram kini memasuki babak baru di persidangan. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menyampaikan bantahan tersebut saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menyita aset logam mulia tersebut dari kediamannya yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor. Febrie menegaskan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan lengkap kepada tim penyidik mengenai asal-usul barang bukti tersebut.
Ia meminta pihak kejaksaan memperjelas status kepemilikan aset agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Selain membantah kepemilikan emas, ia juga menepis keterlibatan dalam berbagai bisnis sektor pertambangan maupun perkebunan.
Febrie mengaku tidak pernah mengurus Izin Usaha Pertambangan maupun memegang konsesi lahan sawit di wilayah mana pun. Ia juga tidak pernah meminta jatah proyek pemerintah atau mengurus kuota kegiatan impor barang.
Mantan pejabat kejaksaan ini berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta hukum secara objektif dan jernih. Selama menjalani karier sebagai jaksa selama 33 tahun, ia mengaku tidak pernah menerima sanksi disiplin dari bidang Pengawasan.
Febrie Adriansyah Mempertanyakan Tuduhan Pemerasan Kasus Tersebut
Febrie mempertanyakan tuduhan pemerasan yang kini menjerat dirinya bersama dua rekan lainnya. Ia mengaku selalu mengajarkan integritas kepada seluruh anak buahnya selama memimpin di Gedung Bundar.
Di sisi lain, ia mengingatkan publik mengenai rekam jejak kinerjanya saat menyelamatkan aset negara bernilai fantastis. Timnya pernah mengembalikan kerugian negara hingga Rp300 triliun saat ia menjabat Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Ia juga menyinggung keberadaan database perkara abadi di Gedung Bundar yang menyimpan seluruh rekam jejak kasus besar. Febrie menduga ada pihak tertentu yang memberikan informasi keliru kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara yang membelitnya.
Ia tetap memberikan dukungan moral kepada para jaksa muda agar terus membela kepentingan masyarakat luas. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyambut proses pelimpahan ini sebagai momentum penting untuk membuktikan kebenaran di muka sidang.
Tim kuasa hukum siap menguji seluruh detail tuduhan dan alat bukti secara terbuka di hadapan majelis hakim. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi proses pelimpahan berkas perkara tersebut.
Penyidik menahan Febrie bersama dua tersangka lain, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin, di Rumah Tahanan KPK. Penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor.(ar)









