Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MAKALAMNEWS.ID

Foto: MAKALAMNEWS.ID

Kerinci, Jemarionline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47) serta menyita puluhan jeriken berisi solar subsidi.

Kasus ini terungkap setelah personel SPKT Polres Kerinci melakukan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang mengisi solar menggunakan jeriken dalam jumlah mencurigakan.

Polisi Temukan Surat Rekomendasi Berbeda

Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan 59 jeriken berisi solar subsidi.

Petugas mengamankan 22 jeriken dari atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Selanjutnya, petugas menemukan 37 jeriken lainnya di rumah pelaku.

Baca Juga :  STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana Ekonomi Angkatan XXII

Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi L300 serta beberapa selang yang diduga pelaku gunakan untuk memindahkan solar subsidi.

Kini, penyidik menyimpan seluruh barang bukti di Mapolres Kerinci untuk mendukung proses penyelidikan.

Pelaku Manfaatkan Barcode UMKM

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa kedua pelaku memanfaatkan barcode UMKM dan surat rekomendasi untuk membeli solar subsidi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa D membeli solar subsidi secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Setelah itu, D menyerahkan solar tersebut kepada M untuk dikumpulkan.

Saat ini, penyidik terus menelusuri dugaan penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi yang kedua pelaku gunakan.

Baca Juga :  Jembatan Perintis Garuda Mekar Jaya Resmi Dibuka, Akses Warga Tanah Kampung Kini Lebih Mudah

Polisi Perluas Penyelidikan

Polres Kerinci terus mengembangkan penyelidikan setelah menangkap kedua pelaku.

Penyidik kini memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barcode maupun pihak yang mengeluarkan surat rekomendasi.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan tambahan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

Polisi Terapkan Pasal Migas

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kerinci juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan BBM subsidi untuk mencari keuntungan pribadi.

Berita Terkait

Wako Alfin Hadiri Pergelaran Seni Budaya Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh
UNJA dan IAIN Kerinci Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi
Gaji 13 ASN Sungai Penuh Belum Cair, ASN Pertanyakan Keterlambatan
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Kopi Arabika Sungai Penuh Lewat Indikasi Geografis
Kota Sungai Penuh Resmi Kantongi Status Kawasan Cagar Alam Geologi
Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan, Tindak Lanjuti Temuan BPK
Sidak Puskesmas Tanah Kampung, Alfin Murka Temukan Sampah dan Puntung Rokok
Tokoh Adat Enam Luhah Siapkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WIB

Wako Alfin Hadiri Pergelaran Seni Budaya Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:00 WIB

Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:00 WIB

UNJA dan IAIN Kerinci Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Gaji 13 ASN Sungai Penuh Belum Cair, ASN Pertanyakan Keterlambatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Kopi Arabika Sungai Penuh Lewat Indikasi Geografis

Berita Terbaru