Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MAKALAMNEWS.ID

Foto: MAKALAMNEWS.ID

Kerinci, Jemarionline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47) serta menyita puluhan jeriken berisi solar subsidi.

Kasus ini terungkap setelah personel SPKT Polres Kerinci melakukan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang mengisi solar menggunakan jeriken dalam jumlah mencurigakan.

Polisi Temukan Surat Rekomendasi Berbeda

Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan 59 jeriken berisi solar subsidi.

Petugas mengamankan 22 jeriken dari atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Selanjutnya, petugas menemukan 37 jeriken lainnya di rumah pelaku.

Baca Juga :  Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Guru ASN di Sungai Penuh

Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi L300 serta beberapa selang yang diduga pelaku gunakan untuk memindahkan solar subsidi.

Kini, penyidik menyimpan seluruh barang bukti di Mapolres Kerinci untuk mendukung proses penyelidikan.

Pelaku Manfaatkan Barcode UMKM

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa kedua pelaku memanfaatkan barcode UMKM dan surat rekomendasi untuk membeli solar subsidi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa D membeli solar subsidi secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Setelah itu, D menyerahkan solar tersebut kepada M untuk dikumpulkan.

Saat ini, penyidik terus menelusuri dugaan penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi yang kedua pelaku gunakan.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Kebun Karet Warga Rimbo Tengah

Polisi Perluas Penyelidikan

Polres Kerinci terus mengembangkan penyelidikan setelah menangkap kedua pelaku.

Penyidik kini memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barcode maupun pihak yang mengeluarkan surat rekomendasi.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan tambahan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

Polisi Terapkan Pasal Migas

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kerinci juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan BBM subsidi untuk mencari keuntungan pribadi.

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Kebun Karet Warga Rimbo Tengah
Kebakaran Lahan Samping UIN STS Jambi Merambat Hingga Area Bumi Perkemahan
Respons Cepat SAH Terkait Ancaman Kabut Asap di Jambi: Warga Diminta Waspada
Kebakaran Lahan Perkebunan Karet Di Bungo Berhasil Dipadamkan
Pemkab Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis Hadapi Kabut Asap Karhutla
Sanggar Budaya Muaro Jambi Juara I Festival Batanghari 2026
Konflik Stockpile Batubara PT SAS: Warga BPR Tuntut Pemberhentian Total Aktivitas Perusahaan
Kanwil Kemenkum dan BRIDA Jambi Resmi Jalin Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Kebun Karet Warga Rimbo Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kebakaran Lahan Samping UIN STS Jambi Merambat Hingga Area Bumi Perkemahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Respons Cepat SAH Terkait Ancaman Kabut Asap di Jambi: Warga Diminta Waspada

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Kebakaran Lahan Perkebunan Karet Di Bungo Berhasil Dipadamkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Sanggar Budaya Muaro Jambi Juara I Festival Batanghari 2026

Berita Terbaru