KERINCI, JEMARIONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengawasan serta pelaksanaan program tersebut. Program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pemkab Kerinci membahas langkah tersebut dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Pertemuan Bupati Kerinci pada Selasa (9/6/2026). Rapat menghadirkan berbagai pihak terkait guna menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi.
Libatkan Kejaksaan, BPJS, dan Pemerintah Desa
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Siti Nanda H, S.H., bersama jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, para camat, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Kerinci turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kehadiran berbagai pihak menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah juga ingin memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Fokus pada Masyarakat Miskin Ekstrem dan Pekerja Rentan
Dalam rapat tersebut, peserta membahas perlindungan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan yang dibiayai melalui anggaran tahun 2024. Pemerintah menilai kelompok ini membutuhkan perhatian khusus karena sering menghadapi risiko ekonomi maupun risiko kerja yang tinggi.
Banyak pekerja rentan bekerja di sektor informal tanpa jaminan keselamatan kerja maupun perlindungan ketika mengalami kecelakaan.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain itu, pemerintah juga berharap program tersebut mampu membantu mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kerinci.
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Lembaga ini akan membantu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.
Pemerintah menilai kehadiran perlindungan tersebut sangat penting karena banyak pekerja sektor informal belum memiliki akses terhadap jaminan sosial yang memadai.
Kejaksaan Kawal dari Aspek Hukum
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh turut memberikan dukungan dari sisi hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Jajaran Datun berperan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Kejaksaan juga membantu memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran yang mendukung program perlindungan sosial tersebut.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mendukung berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pendataan Jadi Faktor Penting
Peserta rapat juga membahas strategi pendataan calon penerima manfaat.
Pemerintah menilai data yang akurat menjadi kunci utama keberhasilan program perlindungan sosial. Karena itu, pemerintah daerah meminta camat dan kepala desa aktif melakukan verifikasi data masyarakat yang memenuhi syarat.
Pendataan yang baik akan membantu pemerintah menyalurkan manfaat kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, data yang valid juga dapat mencegah terjadinya kesalahan sasaran dalam pelaksanaan program.
Dorong Sinergi Lintas Sektor
Pemerintah Kabupaten Kerinci menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjalankan program perlindungan sosial.
Setiap instansi memiliki peran berbeda namun saling melengkapi. Pemerintah daerah bertugas menyusun kebijakan dan menyediakan anggaran, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial, sedangkan Kejaksaan mengawal aspek hukum dan tata kelola program.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas program sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Tingkatkan Kesejahteraan dan Rasa Aman
Pemerintah berharap program perlindungan sosial ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek.
Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan adanya jaminan sosial, pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman yang lebih baik. Mereka juga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
Pemerintah meyakini perlindungan sosial yang kuat dapat membantu mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kerinci.









