Kerugian Negara Kasus PJU Kerinci Rp2,74 Miliar Berhasil Dipulihkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jambiupdate.co

Foto: Jambiupdate.co

Kerinci, Jemarionline.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mencatat perkembangan penting dalam penanganan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Hingga Juni 2026, para terpidana telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.740.348.901,18 sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Pengembalian tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Selain itu, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan dana publik agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, fakta persidangan memastikan bahwa Yuses tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Karena itu, pengadilan tidak membebankan kewajiban pengembalian kerugian negara kepada yang bersangkutan.

Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp2,74 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Bang Agung, menjelaskan bahwa para terpidana telah menyetorkan lebih dari Rp2,74 miliar ke kas negara.

Jumlah tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban para terpidana sesuai putusan pengadilan.

Selain uang pengganti, kejaksaan juga menerima pembayaran denda dan sejumlah uang titipan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, total penerimaan negara dari penanganan kasus ini mencapai angka yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Selanjutnya, kejaksaan akan terus mengawasi proses pemenuhan kewajiban para terpidana yang masih memiliki tanggungan sesuai putusan pengadilan.

Nama Yuses sempat menjadi perhatian publik selama proses penanganan perkara korupsi PJU Kerinci. Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Yuses tidak menikmati aliran dana dari proyek tersebut.

Karena tidak terbukti menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut, aparat penegak hukum tidak mewajibkan Yuses untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana para terpidana yang telah dinyatakan bersalah.

Dengan demikian, posisi hukum Yuses dalam perkara ini berbeda dengan pihak-pihak yang terbukti menerima manfaat dari proyek tersebut.

Kasus PJU Kerinci Jadi Sorotan Publik

Kasus korupsi proyek PJU Kerinci menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Program yang seharusnya meningkatkan pelayanan penerangan jalan justru berubah menjadi perkara hukum akibat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Karena itu, aparat penegak hukum berupaya mengoptimalkan pemulihan aset negara selama proses penyidikan hingga tahap eksekusi putusan.

Baca Juga :  Proyek PUPR Kerinci 2026 Didampingi Kejari Sungai Penuh, Pengawasan Diperkuat

Selain melakukan penindakan, kejaksaan juga menelusuri berbagai aset yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mendukung proses pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan akan terus mengawal proses pemulihan kerugian negara sampai seluruh kewajiban para terpidana terpenuhi.

Selain itu, kejaksaan juga melakukan langkah lanjutan untuk menagih kewajiban yang masih tersisa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara.

Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu fokus utama selain proses pemidanaan terhadap pelaku korupsi.

Keberhasilan memulihkan sebagian besar kerugian negara menjadi capaian penting dalam penanganan perkara korupsi PJU Kerinci.

Dana yang berhasil kembali ke kas negara dapat membantu mengurangi dampak kerugian yang timbul akibat penyimpangan proyek tersebut.

Selain itu, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman pidana, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian negara.

Karena itu, masyarakat dapat melihat manfaat langsung dari proses pemulihan aset yang dilakukan aparat penegak hukum. (man)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah
Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan
Wabup Murison Serahkan Bantuan Kebakaran untuk Warga Sebukar
Wali Kota Alfin Dorong Kejelasan Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kasus Bollard Fahrudin Berakhir, DPRD Sungai Penuh Didenda Rp30 Juta
Operasi Patuh Siginjai 2026 Ditunda, Polda Jambi Tetap Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas
Bulog Kerinci Salurkan 700 Ton Beras dan 14 Ribu Liter Minyak Goreng ke Masyarakat
Kebakaran Lahan Pinang di Bukit Baling, Damkar Muaro Jambi Bergerak Cepat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kerugian Negara Kasus PJU Kerinci Rp2,74 Miliar Berhasil Dipulihkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Wabup Murison Serahkan Bantuan Kebakaran untuk Warga Sebukar

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wali Kota Alfin Dorong Kejelasan Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berita Terbaru

(Foto: REUTERS/WANA)

Internasional

Israel Serang Iran Lagi, Dua Anggota Militer Iran Tewas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:00 WIB

(dok/metrojambi.com)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB