“Wajib Zakat? Penghasilan dari Media Sosial dan Cara Menghitungnya”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Poto : lazizmudiy.or.id)

(Poto : lazizmudiy.or.id)

1. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji seseorang, termasuk penghasilan dari media sosial seperti:

  • Endorsement

  • Content creation (YouTube, TikTok, Instagram)

  • Iklan atau sponsorship

Prinsipnya sama seperti zakat penghasilan lainnya: dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dan mencapai nisab.

2. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

a. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Maknanya: zakat merupakan kewajiban bagi harta yang telah mencapai syarat, termasuk penghasilan yang halal dari media sosial.

b. Dalil Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim yang memiliki harta senilai emas atau perak atau pendapatan lain, sementara ia tidak mengeluarkan zakatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan sahih menurut sebagian ulama)

Ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh, termasuk penghasilan, wajib dizakatkan.

Baca Juga :  Legenda Putri Mandalika: Kisah Putri Cantik dari Lombok

3. Syarat Penghasilan dari Media Sosial untuk Wajib Zakat

  1. Halal: Penghasilan berasal dari sumber yang halal (bukan penipuan, riba, atau konten haram).

  2. Nisab: Minimal setara dengan 85 gram emas untuk zakat maal. Saat ini, jika 1 gram emas ≈ Rp1.000.000, nisab ≈ Rp85.000.000 per tahun.

  3. Habis 1 Tahun (Haul): Jika penghasilan disimpan sampai satu tahun dan mencapai nisab.

    • Untuk zakat penghasilan, sebagian ulama membolehkan langsung dikeluarkan setiap bulan jika rutin.

  4. Jumlah Bersih: Setelah dikurangi kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Baca Juga :  BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

4. Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Media Sosial

  1. Hitung total penghasilan bersih selama 1 tahun dari media sosial.

  2. Tentukan nisab (≈ 85 gram emas).

  3. Zakat yang dikeluarkan = 2,5% dari total penghasilan bersih.

Contoh:

  • Pendapatan bersih dari YouTube: Rp100.000.000/tahun

  • Nisab emas ≈ Rp85.000.000 → sudah memenuhi syarat

  • Zakat = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000


5. Kesimpulan

  • Penghasilan dari media sosial wajib dizakatkan jika halal dan mencapai nisab.

  • Zakatnya 2,5% dari penghasilan bersih.

  • Dalilnya: QS. At-Taubah: 103 dan hadits Nabi SAW.

Berita Terkait

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru
Panduan Sholat Tahajjud, Ibadah Malam yang Penuh Keutamaan
Tata Cara Sholat Taubat Lengkap Beserta Doanya
Salat di Dekat Kuburan, Bolehkah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Cara Nabi Muhammad Merayakan Lebaran: Sederhana Tanpa THR dan Baju Baru
Bukan Sekadar Penyangga, Tiang di Masjidil Haram Punya Peran Penting bagi Jemaah
Masjidil Haram Padat di Akhir Ramadan, Jemaah Diminta Hafalkan Nama Pintu
Lebaran 2026 Hari Apa? Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:00 WIB

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Jumat, 3 April 2026 - 06:00 WIB

Panduan Sholat Tahajjud, Ibadah Malam yang Penuh Keutamaan

Kamis, 2 April 2026 - 12:00 WIB

Tata Cara Sholat Taubat Lengkap Beserta Doanya

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

Salat di Dekat Kuburan, Bolehkah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Senin, 23 Maret 2026 - 06:59 WIB

Cara Nabi Muhammad Merayakan Lebaran: Sederhana Tanpa THR dan Baju Baru

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB