1. Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji seseorang, termasuk penghasilan dari media sosial seperti:
-
Endorsement
-
Content creation (YouTube, TikTok, Instagram)
-
Iklan atau sponsorship
Prinsipnya sama seperti zakat penghasilan lainnya: dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dan mencapai nisab.
2. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
a. Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Maknanya: zakat merupakan kewajiban bagi harta yang telah mencapai syarat, termasuk penghasilan yang halal dari media sosial.
b. Dalil Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seorang Muslim yang memiliki harta senilai emas atau perak atau pendapatan lain, sementara ia tidak mengeluarkan zakatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan sahih menurut sebagian ulama)
Ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh, termasuk penghasilan, wajib dizakatkan.
3. Syarat Penghasilan dari Media Sosial untuk Wajib Zakat
-
Halal: Penghasilan berasal dari sumber yang halal (bukan penipuan, riba, atau konten haram).
-
Nisab: Minimal setara dengan 85 gram emas untuk zakat maal. Saat ini, jika 1 gram emas ≈ Rp1.000.000, nisab ≈ Rp85.000.000 per tahun.
-
Habis 1 Tahun (Haul): Jika penghasilan disimpan sampai satu tahun dan mencapai nisab.
-
Untuk zakat penghasilan, sebagian ulama membolehkan langsung dikeluarkan setiap bulan jika rutin.
-
-
Jumlah Bersih: Setelah dikurangi kebutuhan pokok dan biaya hidup.
4. Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Media Sosial
-
Hitung total penghasilan bersih selama 1 tahun dari media sosial.
-
Tentukan nisab (≈ 85 gram emas).
-
Zakat yang dikeluarkan = 2,5% dari total penghasilan bersih.
Contoh:
-
Pendapatan bersih dari YouTube: Rp100.000.000/tahun
-
Nisab emas ≈ Rp85.000.000 → sudah memenuhi syarat
-
Zakat = 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000
5. Kesimpulan
-
Penghasilan dari media sosial wajib dizakatkan jika halal dan mencapai nisab.
-
Zakatnya 2,5% dari penghasilan bersih.
-
Dalilnya: QS. At-Taubah: 103 dan hadits Nabi SAW.









