Jemarionline – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Langkah ini diambil setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mempercepat audit izin usaha kehutanan dan sumber daya alam pascabanjir. Audit ini memastikan perusahaan mematuhi aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Penertiban ini dilakukan agar pelaku usaha tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah kemakmuran rakyat,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rapat Satgas PKH Jadi Dasar Pencabutan
Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rapat dilakukan melalui video konferensi dari London, Inggris.
Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan.
-
22 perusahaan kehutanan (hutan alam dan hutan tanaman)
-
6 perusahaan non-kehutanan (tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu)
Total area yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare.
Daftar Perusahaan Kehutanan
Aceh
-
PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
-
PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
-
PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
Sumatera Barat
-
PT Minas Pagai Lumber – 78.000 ha
-
PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
-
PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
-
PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
-
PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
-
PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 ha
Sumatera Utara
-
PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
-
PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
-
PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
-
PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
-
PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha
-
PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
-
PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
-
PT Sinar Belantara Indah – 5.197 ha
-
PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
-
PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
-
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
-
PT Teluk Nauli – 83.143 ha
-
PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh
-
PT Ika Bina Agro Wisesa – IUP Perkebunan
-
CV Rimba Jaya – PBPHHK
Sumatera Utara
-
PT Agincourt Resources – IUP Pertambangan
-
PT North Sumatra Hydro Energy – IUP PLTA
Sumatera Barat
-
PT Perkebunan Pelalu Raya – IUP Perkebunan
-
PT Inang Sari – IUP Perkebunan
Penertiban Berkelanjutan
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini adalah awal dari pengawasan berkelanjutan. Satgas PKH akan terus memantau perusahaan di wilayah rawan bencana.
Langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak merusak lingkungan. Selain itu, pemerintah ingin melindungi masyarakat dari bencana di masa depan.









