Jemarionline.com, JAKARTA — Pemerintah mulai melakukan penataan besar dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi sorotan yakni penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi regulasi ASN yang bertujuan menyederhanakan status kepegawaian di lingkungan pemerintah. Ke depan, pemerintah hanya akan menerapkan dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Penataan ini dilakukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih jelas, sekaligus mengurangi perbedaan hak dan kesejahteraan antarpegawai yang selama ini terjadi akibat perbedaan status kerja.
Pemerintah memastikan pegawai PPPK paruh waktu tidak serta-merta diberhentikan. Sebaliknya, mereka akan disiapkan mengikuti skema penyesuaian atau konversi menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Selain kebijakan tersebut, kabar terbaru juga datang dari pembayaran gaji PPPK tahun 2026 yang mulai dicairkan di sejumlah daerah. Besaran gaji PPPK masih mengacu pada golongan dan masa kerja, dengan kisaran penghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja.
Pemerintah juga memastikan PPPK tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ASN lainnya, sebagai bentuk komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penguatan layanan publik melalui pengangkatan puluhan ribu pegawai program nasional menjadi PPPK. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.
Meski demikian, sejumlah tenaga non-ASN, khususnya guru honorer di berbagai daerah, masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka dalam kebijakan penataan ASN terbaru tersebut.
Pemerintah menegaskan proses penataan ASN akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.









