PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

Jemarionline.com, Jakarta, 16 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia merilis kabar terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026. Informasi ini mencakup skema gaji, tunjangan, rekrutmen formasi baru, dan evaluasi kinerja.

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK

Para PPPK paruh waktu akan menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan. Terdapat empat jenis tunjangan utama, termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja. Pemerintah juga membuka kemungkinan promosi dari paruh waktu ke penuh waktu bagi yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga :  WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Guru Honorer dan Alih Status

Kebijakan baru juga menyasar guru honorer. Beberapa guru akan dialihkan menjadi PPPK atau CPNS. Perpanjangan kontrak akan bergantung pada pencapaian kinerja sesuai standar yang ditetapkan.

Rekrutmen PPPK 2026

Beberapa instansi pemerintah membuka lowongan PPPK baru, seperti:

  • Kementerian Hukum dan HAM: 500 formasi

  • Badan Gizi Nasional (BGN): ribuan PPPK baru sejak awal Februari

Baca Juga :  Harga Cabai di Awal 2026 Melonjak, Warga Mulai Kurangi Konsumsi

Seleksi mengikuti kriteria BKN termasuk verifikasi database tenaga non-ASN.

Evaluasi Kinerja

Perpanjangan kontrak PPPK kini terkait dengan pencapaian target kinerja. Kontrak bisa tidak diperpanjang jika kinerja tidak memenuhi standar, untuk memastikan layanan publik tetap profesional.

Kesimpulan

PPPK 2026 menegaskan transparansi dan aturan yang lebih jelas, mulai dari gaji, tunjangan, hingga evaluasi kinerja. Calon dan PPPK aktif disarankan terus memantau pengumuman resmi BKN dan instansi terkait.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Antrean Haji Mengular, Wacana “War Ticket” Dinilai Berisiko
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak

Berita Terbaru

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB

Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Naik Tipis di Pegadaian (AI)

Bisnis

Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Naik Tipis di Pegadaian

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:00 WIB