PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

PPPK 2026: Gaji, Tunjangan, dan Formasi Baru

Jemarionline.com, Jakarta, 16 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia merilis kabar terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026. Informasi ini mencakup skema gaji, tunjangan, rekrutmen formasi baru, dan evaluasi kinerja.

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK

Para PPPK paruh waktu akan menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan. Terdapat empat jenis tunjangan utama, termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja. Pemerintah juga membuka kemungkinan promosi dari paruh waktu ke penuh waktu bagi yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga :  BNPB Catat Banjir di Beberapa Wilayah, Warga Diminta Waspada

Guru Honorer dan Alih Status

Kebijakan baru juga menyasar guru honorer. Beberapa guru akan dialihkan menjadi PPPK atau CPNS. Perpanjangan kontrak akan bergantung pada pencapaian kinerja sesuai standar yang ditetapkan.

Rekrutmen PPPK 2026

Beberapa instansi pemerintah membuka lowongan PPPK baru, seperti:

  • Kementerian Hukum dan HAM: 500 formasi

  • Badan Gizi Nasional (BGN): ribuan PPPK baru sejak awal Februari

Baca Juga :  Prabowo Undang Tokoh Islam ke Istana Bahas Perdamaian Gaza

Seleksi mengikuti kriteria BKN termasuk verifikasi database tenaga non-ASN.

Evaluasi Kinerja

Perpanjangan kontrak PPPK kini terkait dengan pencapaian target kinerja. Kontrak bisa tidak diperpanjang jika kinerja tidak memenuhi standar, untuk memastikan layanan publik tetap profesional.

Kesimpulan

PPPK 2026 menegaskan transparansi dan aturan yang lebih jelas, mulai dari gaji, tunjangan, hingga evaluasi kinerja. Calon dan PPPK aktif disarankan terus memantau pengumuman resmi BKN dan instansi terkait.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB