Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Pada tahun 2026, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Layanan ini disediakan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang memudahkan proses administrasi hanya dengan menggunakan ponsel.
Melalui sistem digital tersebut, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM dari rumah dengan mengikuti beberapa tahapan yang telah disediakan di aplikasi. Selain menghemat waktu, cara ini juga mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM Online
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk digital. Dokumen tersebut meliputi foto KTP elektronik, foto SIM lama yang masih berlaku, pas foto terbaru dengan latar belakang biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan secara daring melalui layanan yang terintegrasi dengan aplikasi.
Penting untuk diperhatikan bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon harus membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan Mengajukan Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM secara online dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di ponsel. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon dan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
Selanjutnya, pemohon diminta melengkapi data diri sesuai identitas pada KTP. Setelah itu, semua dokumen yang menjadi syarat perpanjangan diunggah ke dalam aplikasi.
Apabila dokumen sudah lengkap, pemohon dapat memilih metode penerimaan SIM yang baru. SIM dapat diambil langsung di kantor pelayanan atau dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman.
Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui sistem pembayaran elektronik atau virtual account yang tersedia di aplikasi. Setelah pembayaran selesai, pemohon tinggal menunggu proses verifikasi hingga SIM selesai dicetak.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM telah diatur oleh pemerintah. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon biasanya juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta biaya administrasi layanan dan pengiriman jika memilih SIM dikirim ke rumah.
Secara keseluruhan, total biaya yang dikeluarkan umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp280.000, tergantung layanan tambahan yang dipilih oleh pemohon.
Manfaat Layanan Digital
Hadirnya layanan perpanjangan SIM secara online menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengurus administrasi dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.
Selain menghemat waktu, layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan SIM. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM kapan saja dan dari mana saja selama memiliki akses internet.
Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu sehingga tetap memenuhi ketentuan dalam berkendara di jalan raya.









