Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia. Aturan ini berlaku secara nasional dan berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui regulasi tersebut, ASN diwajibkan memperbarui data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terutama pada bagian status pekerjaan.

Status Pekerjaan Kini Diseragamkan

Sebelumnya, status pekerjaan pada dokumen kependudukan ditulis sebagai PNS atau PPPK. Namun, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penulisannya menjadi ASN.

Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan data kependudukan dengan sistem kepegawaian nasional. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh data antarinstansi menjadi lebih sinkron dan akurat.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Meski demikian, perubahan ini hanya bersifat administratif. Status kepegawaian serta hak ASN tetap sama seperti sebelumnya.

ASN Diminta Segera Memperbarui Data

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh daerah mengimbau ASN segera melakukan pembaruan data.

Proses pembaruan dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili masing-masing. ASN hanya perlu menyesuaikan elemen pekerjaan pada KTP dan KK agar sesuai dengan aturan terbaru.

Agar pelayanan tetap lancar, pemerintah juga meminta masyarakat melakukan pengurusan secara bertahap.

Tujuan Perubahan Administrasi Kependudukan

Adapun kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • menyeragamkan data pekerjaan ASN secara nasional,

  • meningkatkan akurasi database kependudukan,

  • menghindari perbedaan data antarinstansi pemerintah, serta

  • mendukung transformasi layanan administrasi digital.

Dengan data yang lebih terintegrasi, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :  P2G dan Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu

Dasar Hukum Kebijakan

Pemberlakuan aturan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan;

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  4. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan;

  5. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Tidak Berpengaruh pada Hak ASN

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan penulisan status pekerjaan ini tidak memengaruhi gaji, tunjangan, maupun kedudukan hukum ASN. Kebijakan tersebut murni dilakukan untuk penyesuaian administrasi kependudukan.

Karena itu, ASN di seluruh Indonesia diharapkan segera memperbarui data kependudukan agar sesuai

Berita Terkait

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Berita Terbaru

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB