Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Ini Aturan dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KTP (iStock)

Ilustrasi KTP (iStock)

Jemarionline – Warga Negara Indonesia (WNI) tidak harus menunggu genap berusia 17 tahun untuk mulai mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Saat ini, perekaman biometrik e-KTP sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta). Kebijakan ini bertujuan agar ketika seseorang memasuki usia 17 tahun, e-KTP sudah siap dicetak dan langsung bisa digunakan.

Dengan perekaman lebih awal, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang saat genap berusia 17 tahun. Begitu usia terpenuhi, e-KTP dapat segera diterbitkan tanpa proses tambahan.

Tujuan Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun

Perekaman biometrik sejak usia 16 tahun juga mendukung proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan identitas digital resmi yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Baca Juga :  Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat Perlu Penyesuaian

Langkah ini dinilai lebih efisien dan memudahkan akses layanan administrasi bagi masyarakat, terutama bagi pelajar yang segera memasuki usia dewasa.

Aturan Kepemilikan e-KTP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP secara resmi wajib dimiliki oleh WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Usia tersebut dianggap telah memiliki kecakapan hukum. Dengan e-KTP, warga berhak mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, asuransi, legalitas berkendara, hingga keperluan pekerjaan.

Selain itu, e-KTP juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah, meskipun usianya belum mencapai 17 tahun.

Syarat Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun

Proses perekaman e-KTP bagi anak berusia 16 tahun tergolong mudah. Pemohon hanya perlu menyiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

Baca Juga :  Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Tidak diperlukan dokumen tambahan lainnya.

Lokasi dan Proses Perekaman

Perekaman e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Di lokasi tersebut, pemohon akan menjalani perekaman data biometrik yang meliputi:

  • Pengambilan foto wajah

  • Perekaman tanda tangan digital

  • Perekaman sidik jari

  • Perekaman iris mata

Bagi pemohon yang menggunakan kacamata atau lensa kontak, diwajibkan untuk melepasnya saat pengambilan foto demi keakuratan data.

Petugas juga menyarankan pemohon mengenakan pakaian berkerah, menata rambut atau hijab dengan rapi, serta bersikap sopan saat proses pengambilan foto.

Berita Terkait

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Berita Terbaru

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB