jemarionline.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berhasil menyelesaikan sebagian besar aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dari total 22 laporan yang masuk, sebanyak 19 aduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menjelaskan bahwa para pelapor berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga hingga konstruksi.
Laporan Masuk Lewat Dua Jalur
Pengaduan THR diterima melalui dua mekanisme, yaitu:
- Layanan daring yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan
- Posko pengaduan langsung (luring)
Dari total laporan, 14 aduan disampaikan secara online, sementara 8 lainnya melalui posko yang disediakan pemerintah daerah.
Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan
Dalam menangani setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke perusahaan terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mendorong perusahaan segera memenuhi kewajiban kepada pekerja.
Tiga Perusahaan Masih Diproses
Meski sebagian besar kasus telah selesai, masih ada tiga perusahaan yang belum membayarkan THR. Pemerintah saat ini terus melakukan pendekatan agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Posko Resmi Berakhir, Pengaduan Tetap Dibuka
Meski masa operasional posko THR telah berakhir pada 20 Maret 2026, Disnakertrans memastikan masyarakat masih bisa menyampaikan aduan jika haknya belum terpenuhi.
Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.









