Jemarionline – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Sumatera segera dimulai. Proyek ini akan dilaksanakan di 197 titik lokasi yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa seluruh tahapan perencanaan dan administrasi telah diselesaikan. Proses tersebut mencakup penetapan lokasi yang telah dinyatakan clear and clean, pendataan penerima melalui sistem by name by address (BNBA), penyusunan detail engineering design (DED), hingga pelaksanaan proses lelang.
“Saat ini kami sudah memasuki tahap akhir, yaitu pembangunan hunian tetap di lapangan,” kata Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, dalam rapat bersama Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI, Sabtu (10/1/2026).
Untuk mendukung percepatan pembangunan, pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi di sejumlah wilayah terdampak. Di Provinsi Aceh, tersedia 153 titik lahan yang bersumber dari pemerintah daerah, lahan negara, BUMN/BUMD, swasta, serta sebagian yang masih dalam tahap identifikasi.
Sementara itu, Sumatera Utara menyiapkan 16 lokasi relokasi, sedangkan Sumatera Barat menyediakan 28 lokasi. Total luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap tersebut mencapai 473 hektare di Aceh, 58 hektare di Sumatera Utara, dan 53 hektare di Sumatera Barat.
Ara menjelaskan bahwa khusus di Aceh, total luas lahan relokasi mencapai 473,09 hektare dengan potensi pembangunan hingga 28.311 unit rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 titik lahan telah melalui proses verifikasi lapangan dan dinyatakan layak untuk dibangun hunian tetap.
Berdasarkan data terakhir hingga Jumat, 9 Januari 2026 pukul 17.00 WIB, jumlah rumah yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut mencapai sekitar 189.308 unit. Di Aceh, tercatat 64.740 rumah rusak ringan, 40.103 rusak sedang, 29.527 rusak berat, serta 13.969 rumah hanyut.
Adapun di Sumatera Utara, jumlah rumah terdampak meliputi 18.341 unit rusak ringan, 3.616 rusak sedang, 5.149 rusak berat, dan 937 rumah hanyut. Sementara di Sumatera Barat, tercatat 6.627 rumah rusak ringan, 2.842 rusak sedang, 2.666 rusak berat, serta 791 rumah hanyut.
Menteri PKP menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Lokasi huntap wajib berada di kawasan yang aman dari ancaman bencana, tidak memiliki masalah hukum, serta dekat dengan pusat aktivitas dan mata pencaharian masyarakat, seperti lahan pertanian, tempat kerja, sekolah, dan pasar.









