Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal (Foto: IG@pyudhisadewa)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Apresiasi KPK Tangkap Pegawai Pajak Nakal (Foto: IG@pyudhisadewa)

Jemarionline.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.

Purbaya menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus dihormati. Menurutnya, tindakan KPK menjadi efek jera bagi pegawai pajak yang melanggar aturan.

“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujar Purbaya, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Menteri Keuangan memastikan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum. Pendampingan ini bersifat non-intervensi, artinya tidak mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kecelakaan di Kalideres, TNI AD Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan dilakukan setelah OTT pada Jumat (9/1/2026) yang mengamankan delapan orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan:

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima ora

ng tersebut,” ucap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka adalah:

  • DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

  • ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

  • ABD – Konsultan Pajak

  • EY – Staf PT WP

Baca Juga :  BNPB Catat Banjir di Beberapa Wilayah, Warga Diminta Waspada

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, sejak 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Pelanggaran Hukum

  • ABD dan EY (pihak pemberi) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP 2023.

  • DWB, AGS, dan ASB (pihak penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana 2026 jo Pasal 20 KUHP 2023.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Antrean Haji Mengular, Wacana “War Ticket” Dinilai Berisiko
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB