Jemarionline.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus dihormati. Menurutnya, tindakan KPK menjadi efek jera bagi pegawai pajak yang melanggar aturan.
“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujar Purbaya, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Menteri Keuangan memastikan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum. Pendampingan ini bersifat non-intervensi, artinya tidak mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” tambahnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak
KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan dilakukan setelah OTT pada Jumat (9/1/2026) yang mengamankan delapan orang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan:
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima ora
ng tersebut,” ucap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Lima tersangka adalah:
-
DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
-
ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
-
ABD – Konsultan Pajak
-
EY – Staf PT WP
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, sejak 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pelanggaran Hukum
-
ABD dan EY (pihak pemberi) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP 2023.
-
DWB, AGS, dan ASB (pihak penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana 2026 jo Pasal 20 KUHP 2023.









