Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

JAMBI — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi resmi melarang aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi air.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 78 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang kelas alur pelayaran Sungai Batanghari.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa debit air sungai saat ini menurun. Sementara itu, lalu lintas kapal angkutan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan pelayaran.

Baca Juga :  Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat sementara waktu menghentikan aktivitas di jalur kapal.

Aktivitas yang Dilarang

Melalui surat edaran tersebut, Dishub melarang beberapa kegiatan di alur pelayaran, antara lain:

  • penyedotan pasir,

  • kegiatan usaha di jalur kapal,

  • serta aktivitas lain yang dapat menghambat pelayaran.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan mengurangi potensi kecelakaan di sungai.

Baca Juga :  Tirta Mayang dan IAIMA Jambi Teken MoU Kolaborasi Baru

Imbauan Menjaga Lingkungan Sungai

Dishub Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah maupun limbah ke Sungai Batanghari. Sungai ini menjadi sumber air penting bagi sejumlah daerah di Provinsi Jambi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat ikut menjaga keselamatan pelayaran. Di sisi lain, kelestarian lingkungan sungai juga tetap terjaga.

Dishub Jambi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kebijakan berjalan efektif.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam
Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya
Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah
Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH
Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN
BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB