Jemarionline.com, Jakarta — Pemerintah mulai mengubah sistem pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2026, perpanjangan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada kondisi anggaran daerah. Sebaliknya, pemerintah akan menjadikan kinerja pegawai sebagai faktor utama penilaian.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, adil, dan berbasis merit.
Perubahan sistem kontrak PPPK
Selama ini, banyak PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Penyebabnya adalah perpanjangan kontrak sering dikaitkan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kini pemerintah mengubah pendekatan tersebut. Ke depan, kontrak PPPK lebih ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja pegawai.
Dengan sistem ini, pegawai yang memiliki performa baik tetap memiliki peluang melanjutkan masa kerja.
Dasar hukum kebijakan PPPK
Perubahan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam beberapa peraturan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Undang-undang tersebut juga mewajibkan penerapan sistem merit, yaitu pengelolaan pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa masa kerja PPPK dilakukan melalui perjanjian kerja yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja menjadi acuan dalam sistem evaluasi ASN melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
Indikator penilaian kinerja PPPK
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan beberapa indikator utama untuk menilai kinerja PPPK, yaitu:
-
capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),
-
laporan e-kinerja ASN,
-
disiplin dan kehadiran,
-
kualitas pelayanan publik,
-
serta evaluasi dari atasan langsung.
Melalui indikator tersebut, penilaian diharapkan menjadi lebih objektif dan terukur.
Dampak bagi guru dan tenaga layanan publik
Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar pada guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di pemerintah daerah. Ketiga kelompok ini merupakan formasi PPPK terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan sistem berbasis kinerja, pegawai didorong untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik diharapkan ikut meningkat.
Tujuan pemerintah
Pemerintah menargetkan beberapa hasil melalui kebijakan ini. Pertama, memberikan kepastian kerja bagi PPPK. Kedua, mendorong budaya kerja profesional. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan ASN yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Mulai tahun 2026, kelanjutan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada anggaran daerah, tetapi lebih ditentukan oleh kinerja pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen dan penilaian kinerja ASN.
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya membangun sistem ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.









