Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, Jakarta — Pemerintah mulai mengubah sistem pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2026, perpanjangan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada kondisi anggaran daerah. Sebaliknya, pemerintah akan menjadikan kinerja pegawai sebagai faktor utama penilaian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, adil, dan berbasis merit.

Perubahan sistem kontrak PPPK

Selama ini, banyak PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Penyebabnya adalah perpanjangan kontrak sering dikaitkan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini pemerintah mengubah pendekatan tersebut. Ke depan, kontrak PPPK lebih ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja pegawai.

Dengan sistem ini, pegawai yang memiliki performa baik tetap memiliki peluang melanjutkan masa kerja.

Dasar hukum kebijakan PPPK

Perubahan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam beberapa peraturan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Undang-undang tersebut juga mewajibkan penerapan sistem merit, yaitu pengelolaan pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Baca Juga :  Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa masa kerja PPPK dilakukan melalui perjanjian kerja yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja menjadi acuan dalam sistem evaluasi ASN melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.

Indikator penilaian kinerja PPPK

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan beberapa indikator utama untuk menilai kinerja PPPK, yaitu:

  • capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),

  • laporan e-kinerja ASN,

  • disiplin dan kehadiran,

  • kualitas pelayanan publik,

  • serta evaluasi dari atasan langsung.

Melalui indikator tersebut, penilaian diharapkan menjadi lebih objektif dan terukur.

Dampak bagi guru dan tenaga layanan publik

Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar pada guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di pemerintah daerah. Ketiga kelompok ini merupakan formasi PPPK terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

Dengan sistem berbasis kinerja, pegawai didorong untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik diharapkan ikut meningkat.

Tujuan pemerintah

Pemerintah menargetkan beberapa hasil melalui kebijakan ini. Pertama, memberikan kepastian kerja bagi PPPK. Kedua, mendorong budaya kerja profesional. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan ASN yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Mulai tahun 2026, kelanjutan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada anggaran daerah, tetapi lebih ditentukan oleh kinerja pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen dan penilaian kinerja ASN.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya membangun sistem ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB